REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Rizky Suryarandika, Antara
Komisi II DPR akhirnya menyepakati untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dinamika yang berkembang di balik rencana revisi dan situasi pandemi Covid-19 yang membutuhkan fokus dari semua pihak menjadi alasan.
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, revisi UU Pemilu merupakan usulan dari pihaknya. Di samping itu tidak ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR terkait hal tersebut, sehingga pihaknya memutuskan untuk tak melanjutkan pembahasannya.
"Kami sepakat umtuk tidak melanjutkan pembahasan ini dan mekanisme selanjutnya akan kami serahkan kepada mekanisme di DPR. Apakah tadi pertanyaannya mau didrop atau tidak itu kewenangan instansi lain," ujar Doli di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/2).
Selanjutnya, Komisi II akan menyampaikan kesepakatan tersebut kepada pimpinan DPR. Agar pimpinan DPR dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) dapat memutuskan apakah RUU Pemilu akan dikeluarkan atau tidak dari program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
"Bamus memutuskannya seperti apa itu kan pandangan resmi dari fraksi masing-masing di DPR. Kemudian diserahkan di Baleg, kemudian nanti kalau mau dibicarakan dengan pemerintah tentang list Prolegnas," ujar Doli.
Meski begitu, ia menegaskan, bahwa pihaknya bukan tidak jadi untuk merevisi UU Pemilu yang ada saat ini, melainkan hanya menunda pembahasannya. Sebab evaluasi terhadap undang-undang tersebut tetap perlu dilakukan untuk membuat sistem politik dan demokrasi di Indonesia ke depan semakin baik.
"Sistem politik demokrasi kita juga ingin berkembang semakin hari semakin baik, itu yang sering saya sebutkan bahwa pemahaman demokrasi kita seharusnya kan tidak hanya sebatas prosedural saja," ujar Doli.
Namun untuk saat ini, Komisi II sepakat dengan pemerintah untuk fokus dalam penanganan pandemi Covid-19. "Kita sekarang hanya fokus kepada penanganan Covid dan pemulihan ekonomi," ujar politikus Partai Golkar itu.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menegaskan, ditarik atau tidaknya draf revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan kewenangan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR. Termasuk masuk atau tidaknya RUU tersebut ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
"Kewenangan proses penarikan pembahasan draf RUU Pemilu dalam mekanisme pengambilan keputusan berada di Badan Legislasi dan menunggu hasil kesepakatan sembilan fraksi di Baleg," ujar Azis di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/2).
Baleg, kata Azis, terlebih dahulu harus memutuskan penarikan pembahasan dan mengirimkan kembali surat kepada pimpinan DPR. Selanjutnya, barulah surat tersebut akan dibawa ke dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Jika semua fraksi sepakat untuk mengeluarkan draf RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021, maka pimpinan DPR memutuskan hal tersebut. Pihaknya saat ini masih menunggu surat dari sembilan fraksi yang ada di Baleg terkait hal tersebut.
"Kita menunggu surat resmi fraksi, melihat dari situasi pandemi dan sequence pembahasan dan UU Nomor 7 Tahun 2017, pelaksanaan pemilu secara serentakpun belum pernah dilaksanakan untuk kita laksanakan di tahun 2024," ujar Azis.