Sabtu 13 Feb 2021 13:32 WIB

Polisi Akhirnya Tindak 3 Pengendara Moge Ganjil Genap Bogor

Polisi berhasil identifikasi tiga pengendara Moge dari plat nomor kendaraan.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bayu Hermawan
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto bersama Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (12/2) malam.
Foto: dok. Istimewa
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto bersama Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (12/2) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota telah mengidentifikasi dan menindak tiga pengendara motor gede (Moge) yang ikut konvoi  dan melanggar aturan ganjil-genap di Kota Bogor pada Jumat (12/2) kemarin.  Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, ketiga pengendara berhasil diidentifikasi dari plat nomor Moge mereka pada Sabtu (13/2) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.

"Setelah viral kami berussha mengumpulkan semua video. Kemudian pada Sabtu dini bari pukul 01.00 WIB dan pengumpulkan semua pengendara," ujar Susatyo di Balai Kota Bogor, Sabtu (13/2).

Baca Juga

Susatyo mengungkapkan, tiga orang pengendara moge yang menggunakan plat nomor ganjil berasal dari luar Kota Bogor. Dia memerinci, pengendara tersebut antara lain, HM (37 tahun) yang menggunakan motor Harley Davidson warna silver, FR (47) dengan motor Harley Davidson warna oranye, dan TF (33) dengan motor Harley Davidson.

Ketiga orang tersebut, lanjutnya, berasal dari berbagai kelompok. Sehingga, kegiatan touring yang dilakukan pada Jumat (12/2) bukan merupakan kegiatan kelompok. "Kelompoknya mereka dari berbagai kelompok. Jadi bukan kegiatan salah satu kelompok," ucapnya.

Setelah diamankan di Mapolresta Bogor Kota, Susatyo mengatakan, ketiga orang tersebut dibawa ke Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk dilakukan penindakan. Dia menegaskan, penindakan yang diberikan Satgas Covid-19 bukan terkait lalu lintas, melainkan berdasarkan peraturan wali kota (Perwali) 107 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Untuk Pelanggar PSBMK.

"Setelah dibawa ke Polres, mereka diserahkan ke Satgas untuk dilakukan penindakan. Ini bukan penindakan lalu lintas, terkait protokol kesehatan berdasarkan Perwali," tegasnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement