REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai, tudingan Gerakan Anti Radikalisme Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) bahwa Din Syamsuddin radikal merupakan tuduhan serius. Terlebih, hal itu dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Apabila tuduhan itu tidak terbukti, yang tergabung dalam organisasi itu bisa dilaporkan Pak Din dengan dugaan pencemaran nama baik. Tudingan itu jelas mencoreng nama baik Pak Din. Mereka bisa saja dijerat pasal 310 KUHP," tegas Suparji dalam keterangan pers, Ahad (14/2).
Suparji juga menegaskan, tuduhan GAR ITB harus berdasarkan bukti kuat, apalagi yang dituduh adalah tokoh besar dan selama ini Din Syamsuddin tak ada tindakan yang radikal. Justru, mantan Ketua umum PP Muhammadiyah itu sering menyuarakan perdamaian antarumat beragama. Kemudian tidak pernah ada seruan dari Din untuk menyebarkan radikalisme ke masyarakat.
Selain itu, Suparji juga menekankan, Din memang dikenal sebagai tokoh kritis terhadap pemerintah. Namun, kritik yang disampaikan Din selalu konstruktif dan membangun. Ia menghimbau semua pihak baik hati-hati dalam menggunakan istilah radikalisme.
"Jangan sampai orang yang kritis terhadap pemerintah lalu mudah dicap sebagai radikal. Itu membunuh demokrasi secara perlahan," tutup Suparji.