REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk kelompok petugas pelayanan publik dan lanjut usia (lansia) mulai 17 Februari 2021. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan kebijakan bahwa penyintas Covid-19 bisa mendapatkan vaksin setelah tiga bulan.
"Bagi penyintas Covid-19, jika sudah tiga bulan dinyatakan negatif Covid-19 maka dapat diberikan vaksinasi," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi saat konferensi virtual vaksinasi Covid-19, Senin (15/2).
Kemudian, dia melanjutkan, ketika ada petugas pelayanan publik atau lansia yang jadi penyintas Covid-19 yang masih dalam kurun waktu tiga bulan selama vaksinasi Covid-19 tahap dua sehingga tak bisa mendapatkan vaksinasi, ia masih bisa mendapatkannya di periode berikutnya. Artinya, Nadia menambahkan, penyintas bisa ikut bergabung mendapatkan vaksinasi Covid-19 di tahap berikutnya.
"Jadi, penyintas tidak akan kehilangan haknya. Kami sudah janjikan bahwa kalau tidak bisa ikut vaksinasi sekarang karena tidak mungkin mempercepat (karena masih masa tunggu penyintas bisa mendapatkan vaksin) maka bisa mengikuti di periode berikutnya," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, menambahkan, di program vaksinasi tahap kedua ini, pemerintah berharap dapat menyelesaikan keseluruhan program pada Mei 2021. Total sasaran vaksinasi tahap kedua mencapai 38.513.446 orang yang terdiri dari 21,5 juta lansia dan 16,9 juta pekerja publik.
Baca juga : Ini Aturan Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia
"Petugas pelayanan publik terdiri dari tenaga pendidik guru dan dosen, pedagang pasar, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat pemerintah, aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, Satpol PP, pelayan publik seperti perangkat desa, BUMN, BUMD, pemadam kebakaran, transportasi publik, atlet, wartawan, dan pelaku di sektor pariwisata seperti staf hotel, restoran dan tempat wisata," ujarnya.