REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR Willy Aditya mendorong agar Polri lebih selektif dalam menindaklanjuti laporan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasalnya, tidak semua laporan kasus ITE harus dilanjutkan ke proses pengadilan. "Jajaran kepolisian harus cermat menggunakan diskresi miliknya untuk menyelesaikan langsung di lapangan. Singkatnya Polri bisa gunakan kewenangannya untuk membangun tabayyun di antara sesama warga negara," ujar Willy saat dihubungi, Selasa (16/2).
Lewat selektifnya Polri, hal tersebut dapat menjadi langkah awal praktis untuk merevisi UU ITE yang juga disampaikan Presiden Joko Widodo. Khususnya terhadap pasal-pasal karet dan over criminalization. "Situasi perkembangan terbaru dunia digital kita di Indonesia akan semakin sehat dengan adanya revisi UU ITE dan selesainya pembahasan RUU PDP," ujar Willy.
Fraksi Nasdem, kata Willy, disebutnya akan menjadi terdepan untuk mengawal dan memastikan Polri mengimplementasikan kehendak Jokowi. Sebab jika hal seperti saat ini diteruskan, tentu akan mencoreng demokrasi. "Terlalu mahal demokratisasi dan kebebasan berekspresi yang kita perjuangkan untuk dipertaruhkan di bawah sistem hukum yang mengekangnya," ujar Willy.
Diketahui, pemerintah berencana melakukan inisiatif untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pemerintah akan mendiskusikan hal tersebut agar UU Nomor 11 Tahun 2008 itu dapat menjadi semakin baik. "Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE," ungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, dalam cicitan di akun //Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, dikutip Selasa (16/2).
Mahfud mengatakan, sekira pada 2007-2008 banyak pihak yang mengusulkan dengan penuh semangat untuk membentuk UU ITE. Namun, jika saat ini UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, maka pemerintah terbuka untuk merevisinya.
"Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknyalah, ini kan demokrasi," kata dia.