REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan hukum bukanlah alat untuk mendapatkan kemenangan. Namun itu adalah alat menjalin harmoni dan kebersamaan. Sebab itu menurutnya hal-hal sepele tidak harus dibawa ke pengadilan dan bisa ditempuh melaui mediasi.
"Hal-hal yang sepele-sepele tidak harus dibawa ke pengadilan, tapi diselesaikan dengan mediasi. Kalau agak serius, lindungi korbannya, itu restorative justice," kata Mahfud saat menjadi narasumber pada Rapim Polri Tahun 2021 secara virtual di Jakarta, Selasa (16/2).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebutkan, hukum punya tiga fungsi dan tujuan yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Menurutnya, bila kepastian tidak cukup, maka harus ada keadilan, karena yang pasti itu belum tentu adil.
"Hukum bisa mengesampingkan keadilan dan kepastian manakala keadilan dan kepastian diterapkan tidak bermanfaat atau malah membahayakan. Oleh karena itu, penegakan hukum harus manusiawi sesuai dengan tujuan negara," kata Mahfud dalam siaran persnya.
Terkait dengan pencegahan dan pengendalian Covid-19, Mahfud mengatakan TNI dan Polri harus dalam satu barisan dan sikap untuk menegakkan protokol kesehatan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.
Adapun bentuknya yaitu pertama, persuasif. Jika sikap persuasif tidak efektif dan masih melanggar maka administratif atau denda. "Masih mangkir, masih ngeyel, maka hukum pidana, itu tindakan tertinggi," ucapnya.
Ia mengatakan, dalam delapan hari terakhir penyebaran kasus Covid-19 cukup melandai. Namun ia mengingatkan pesan Presiden Jokowi agar jangan gembira dulu, ritme ini harus diatur oleh TNI, Polri, dan Satpol PP, sehingga tidak ragu melaksanakan tugas.
"Pemerintah mengeluarkan Perpres, isinya itu Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Ada dua hal yang harus dilakukan secara seimbang. Pertama perang melawan Covid-19, kedua pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.