Rabu 17 Feb 2021 09:31 WIB

Belanda Pertahankan Kebijakan Jam Malam

Kebijakan jam malam ini mulai berlaku pukul 21.00.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nidia Zuraya
 Pemandangan umum pusat ibu kota Belanda yang hampir sepi, Amsterdam, Belanda, 15 Desember 2020. Pemerintah Belanda kembali melanjutkan kebijakan jam malam mulai pukul 21.00.
Foto: EPA-EFE/ROBIN VAN LONKHUIJSEN
Pemandangan umum pusat ibu kota Belanda yang hampir sepi, Amsterdam, Belanda, 15 Desember 2020. Pemerintah Belanda kembali melanjutkan kebijakan jam malam mulai pukul 21.00.

REPUBLIKA.CO.ID, DENHAAG -- Status hukum kebijakan jam malam Belanda memicu kebingungan. Terutama setelah pengadilan distrik memutuskan pemerintah gagal menjustifikasi penggunaan wewenang darurat untuk memberlakukannya.

Pemerintah Belanda meminta pengadilan tinggi untuk diizinkan menggunakan wewenang itu. Tiga orang hakim memberikannya dengan mencabut keputusan pengadilan yang lebih rendah sebelumnya. Artinya kebijakan jam malam yang mulai berlaku pukul 21.00 itu dipertahankan.

Baca Juga

Rabu (17/2) Deutsche Welle melaporkan dalam putusannya pengadilan tinggi mengatakan kepentingan negara dalam mengatasi virus korona 'lebih besar' dibandingkan gugatan hukum yang diajukan kelompok anti-karantina nasional yang bernama Virus Truth.

Ketua kelompok tersebut Willem Engel, mengatakan pada hakim mereka 'membuat kesalahan' dengan mempertahankan jam malam. Bulan lalu Belanda diguncang unjuk rasa dan kerusuhan anti jam malam. Hingga kini ketegangan di Negeri Kincir Angin masih tinggi.

Perdana Menteri Mark Rutte mengatakan jam malam diperlukan untuk menahan laju penyebaran virus korona. Terutama virus varian baru dari Inggris yang lebih menular dibandingkan jenis Covid-19 sebelumnya.

"Kami sangat mengkhawatirkan itu, saya ingin meminta masyarakat di negeri ini untuk menaati jam malam," kata Rutte.

Jam malam tetap berlaku hingga hasil banding pemerintah keluar pada Jumat (19/2) mendatang. Sebelumnya pengadilan Distrik Den Haag mengatakan koalisi berkuasa tidak berhak menggunakan wewenang darurat untuk menegakan langkah-langkah pembatasan.

Dalam pernyataan tertulisnya, Pengadilan Distrik Den Haag menyebut jam malam 'pelanggaran atas kebebasan bergerak dan privasi' yang secara tidak langsung melanggar kebebasan berkumpul dan berdemonstrasi. "Hal ini memerlukan proses pengambilan keputusan yang sangat hati-hati," kata pengadilan itu dalam putusannya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement