REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menanggapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej yang menyebut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pantas dituntut mati. Dasco mengimbau Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) fokus pembenahan di internal Kemenkumham.
"Kami apresiasi memberikan pendapat untuk perkara-perkara eksternal, tapi kami juga mengimbau kepada wamenkumham untuk juga melakukan pencegahan-pencegahan di internal di kementerian kumham," kata Dasco kepada Republika, Rabu (17/2).
Dasco menyebut, sejumlah direktorat jenderal di internal Kemenkumham perlu dilakukan pembenahan dan pencegahan kasus serupa. Diantaranya di di Direktorat Jenderal AHU, Direktorat Jenderal Paten dan Merek, Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Terutama lapas yang saat ini juga banyak kekurangan," ujarnya.
Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menilai, mantan menteri KKP Edhy Prabowo serta mantan mensos Juliari Peter Batubara, pantas dituntut mati. Ada dua landasan alasan kedua tersangka mantan menteri itu pantas mendapatkan hukuman mati.
Kedua bekas menteri itu telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara suap oleh KPK. "Bagi saya mereka layak dituntut pasal 2 ayat 2 Tipikor yang mana pemberatannya sampai pidana mati," kata Edward Omar Sharif Hiariej saat menjadi pembicara dalam sebuah seminar yang disiarkan akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2).
Baca juga : Terus Merugi, Adidas Lepas Reebok pada Maret
Edhy Prabowo dicokok KPK saat tiba di Tanah Air usai melakukan kunjungan dari Hawai, 25 Desember 2020, kemudian setelah itu Edhy secara resmi mengundurkan diri sebagai Menteri KP. Saat ini, KPK telah menetapkan Edhy sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020.