Rabu 17 Feb 2021 12:05 WIB

Wamenkumham Nilai Edhy Bisa Dituntut Mati, Ini Kata Gerindra

Wamenkumham menyebut, dua mantan menteri Edhy dan Juliari layak dituntut mati.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menanggapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej yang menyebut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pantas dituntut mati. Dasco mengimbau Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) fokus pembenahan di internal Kemenkumham.

"Kami apresiasi memberikan pendapat untuk perkara-perkara eksternal, tapi kami juga mengimbau kepada wamenkumham untuk juga melakukan pencegahan-pencegahan di internal di kementerian kumham," kata Dasco kepada Republika, Rabu (17/2).

Baca Juga

Dasco menyebut, sejumlah direktorat jenderal di internal Kemenkumham perlu dilakukan pembenahan dan pencegahan kasus serupa. Diantaranya di di Direktorat Jenderal AHU, Direktorat Jenderal Paten dan Merek, Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Terutama lapas yang saat ini juga banyak kekurangan," ujarnya.

Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menilai, mantan menteri KKP Edhy Prabowo serta mantan mensos Juliari Peter Batubara, pantas dituntut mati. Ada dua landasan alasan kedua tersangka mantan menteri itu pantas mendapatkan hukuman mati.

Kedua bekas menteri itu telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara suap oleh KPK. "Bagi saya mereka layak dituntut pasal 2 ayat 2 Tipikor yang mana pemberatannya sampai pidana mati," kata Edward Omar Sharif Hiariej saat menjadi pembicara dalam sebuah seminar yang disiarkan akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2).

Baca juga : Terus Merugi, Adidas Lepas Reebok pada Maret

Edhy Prabowo dicokok KPK saat tiba di Tanah Air usai melakukan kunjungan dari Hawai, 25 Desember 2020, kemudian setelah itu Edhy secara resmi mengundurkan diri sebagai Menteri KP. Saat ini, KPK telah menetapkan Edhy sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020.

 

photo
Daftar Belanja Edhy Prabowo di AS - (Infografis Republika.co.id)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement