REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim gabungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan 436,30 kilogram sabu di wilayah Kepulauan Seribu. Narkotika yang diamankan tersebut diperkirakan senilai Rp 1-2 triliun.
"Kalau sabu ini sempat beredar berarti ada kurang lebih 1,3 juta jiwa yang bisa kita selamatkan tadi sudah disampaikan Kepala BNN kalau nilai rupiahnya hampir Rp 1 triliun hingga Rp 2 triliun," kata ungkap Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Aan Kurnia, dalam pernyataan pers, Rabu (17/2).
Menurut dia, jalannya pengintaian untuk menggagalkan aksi penyelundupan narkotika melalui jalur laut itu telah dilakukan cukup lama. Terhitung sejak awal Maret 2018, terdapat pertukaran informasi antara BNN dengan Bakamla RI, dalam hal ini Direktorat Operasi Laut. Kemudian kegiatan dan pertukaran informasi berkembang sekitar bulan November 2020.
"Informasi terkait adanya peredaran narkotika melalui Perairan Kepulauan Seribu, diawali dari laporan masyarakat," jelas dia.
Dia menjelaskan, masyarakat sekitar mengatakan akan ada paket narkotika dalam jumlah besar yang akan masuk ke Jakarta. Atas dasar informasi tersebut, tim gabungan Bakamla RI dan BNN melakukan pendalaman dan mendapat hasil paket narkotika berada di salah satu pulau di Kepulauan Seribu.
Operasi membuahkan hasil pada 31 Januari 2021. Tim gabungan Bakamla RI dan BNN berhasil menemukan 21 paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu. Setelah dihitung, paket sabu-sabu tersebut seberat 436,30 kg.
Selanjutnya tim melaksanakan pengembangan kasus dan didapatkan empat orang tersangka dengan inisial M, S, MG, dan AL. Jaringan narkoba tersebut dikendalikan oleh AL yang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Keempat tersangka merupakan jaringan narkotika internasional.
"Ini merupakan kolaborasi yang luar biasa antara Bakamla RI dan BNN, saya harap kerja sama ini tidak berhenti di sini saja tapi bisa berlanjut di operasi-operasi kedepannya," jelas Aan.
Kerja sama Bakamla dan BNN telah dilakukan sejak 2016 hingga sekarang. Setiap tahun sekali dilaksanakan latihan bersama Bakamla dan BNN di wilayah Batam dan Manado. Kedua lembaga pun telah menandatangani MoU pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia pada tahun 2019.