Kamis 18 Feb 2021 16:56 WIB

Polda Jatim Gagalkan Peredaran 6 Kilogram Sabu

Pengungkapan peredaran gelap narkotika tersebut bermula dari adanya nformasi warga.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Barang bukti narkotika (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Barang bukti narkotika (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ditresnarkoba Polda Jatim membongkar peredaran gelap narkotika jenis sabu dan mampu mengamankan barang bukti seberat enam kilogram, serta menangkap dua orang tersangka. Kedua tersangka yang ditangkap adalah IS alias J (35) warga Kupang Gunung Jaya, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya, dan ES (27) warga Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

Kasubdit I Ditresnarkoba Kompol Daniel Marunduri menjelaskan, pengungkapan peredaran gelap narkotika tersebut bermula dari adanya nformasi masyarakat, bahwa di wilayah Putat Jaya sering digunakan transaksi narkoba. Petugas kemudian melakukan penelusuran dan mampu meringkus IS alias J. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 22,81 gram sabu.

Baca Juga

"Modusnya, tersangka IS alias J ini membeli sabu dari seseorang yang ada di Porong inisial HRS, yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Rencananya, sabu seberat 22,81 gram oleh tersangka akan di jual dengan dijadikan paketan kecil," ujar Daniel di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (18/2).

Daniel melanjutkan, setelah menangkap IS, jajaran Polda Jatim kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka utama. Dari hasil pengembangan yang dilakukan, polisi akhirnya mampu meringkus satu tersangka lain yakni ES (27). Tersangka ES adalah anak buah dari HRS yang saat ini menjadi DPO polisi.

"ES sendiri diringkus di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Raya Suko Legok, Desa Legok Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Tersangka Dia diringkus saat berada di dalam rumah kontrakannya. Dari tangan tersangka, anggota mengamankan sabu seberat 5 kilogram lebih yang dibungkus menggunakan bungkus teh cina," ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Daniel, polisi menemukan 5 bungkusan sabu dengan berat 5,521 gram serta 7 bungkus plastik klip berisi narkoba dengan berat 455 gram. Berdasarkan interograsi polisi terhadap tersangka ES, sabu yang dia kuasai adalah milik RMB yang kini juga masih menjadi DPO. Selain RMB dan HRS, satu orang lain yang juga menjadi DPO yakni SNY.

Daniel menambahkan, tersangka ES mengaku sudah dua kali menerima sabu dari RMB untuk diedarkan. Jika berhasil, tersangka ES akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 50 juta. "Kini anggota juga masih memburu dua tersangka lain yang diduga menjadi bandar besar sabu," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya adalag 15 tahun penjara atau seumur hidup.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement