Senin 22 Feb 2021 16:02 WIB

Henry Subiakto Ditunjuk Jadi Ketua Sub Tim 1 Kaji UU ITE

Sub Tim I merupakan perumus kriteria penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Kominfo, Prof Henry Subiakto.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Kominfo, Prof Henry Subiakto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah di bawah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi bentuk Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pembentukan Tim Kajian UU ITE itu melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 yang ditandatangani di Jakarta, Senin (22/2).

Susunan Tim Kajian UU ITE terdiri dari pengarah dan tim pelaksana. Pengarah Tim Kajian UU ITE terdiri Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Sementara tim pelaksana UU ITE dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo.

Adapun tim pelaksana dibagi menjadi dua, yakni Sub Tim I (Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE) dan Sub Tim II (Tim Telaah Substansi UU ITE). Ketua Sub Tim I, yakni Staf Ahli Bidang Hukum Kominfo, Prof Henry Subiakto. Sub Tim I bertugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal di UU ITE yang kerap dinilai multitafsir atau karet.

Sedangkan Sub Tim II dipimpin Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Prof Widodo Ekatjahjana. Sub Tim II bertugas menelaah beberapa pasal di UU ITE yang dianggap multitafir dan menentukan apakah perlu revisi atau tidak.

Tim tersebut diberi waktu kerja tiga bulan hingga 22 Mei 2021 untuk menentukan perlu atau tidaknya revisi UU ITE.

"Hari ini saya menyampaikan bahwa tiga kementerian, tentunya melibatkan kementerian dan lembaga pendukung, secara resmi mengumumkan follow up arahan Presiden kepada Kapolri dan kepada lembaga-lembaga perumus dan penegak hukum dalam Rapimnas TNI-Polri lalu, di mana Presiden mengarahkan untuk dilakukan kajian-kajian terhadap UU ITE," kata Mahfud di Jakarta, Senin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement