Senin 22 Feb 2021 19:04 WIB

Kasus Pencabulan di Jakut Terungkap dari Uang Rp 50 Ribu

Ibu salah seorang korban menemukan uang Rp 50 ribu di kantong celana anaknya.

Ilustrasi Kekerasan Seksual. Polres Jakarta Utara mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur di Cilincing.
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Kekerasan Seksual. Polres Jakarta Utara mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur di Cilincing.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi menjelaskan kasus pencabulan anak di Rorotan, Jakarta Utara, terungkap dari temuan uang Rp50 ribu."Ibu salah seorang korban menemukan uang Rp 50 ribu di kantong celana anaknya," kata Nasriadi di Mapolres, Senin (22/2).

Setelah ditanyakan, sang anak mengaku mendapatkan uang itu dari tersangka atau om Naek. Korban lalu menceritakan apa yang dilakukan tersangka hingga akhirnya diberikan uang sebesar Rp 50 ribu.

Baca Juga

"Ibu korban lalu melaporkan kejadian itu kepada Polres Jakarta Utara, dan ditangani unit perlindungan perempuan dan anak," kata wakapolres.

Hasil pemeriksaan usai penangkapan terhadap pelaku, diketahui korban lebih dari satu anak. Sebanyak empat anak terbukti sebagai korban dengan usia 6-11 tahun. "Bahkan ada korban yang dicabuli 5-6 kali," ujar Wakapolres.

Polres Jakarta Utara mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka MTP (41) di Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan uang tunai Rp 50 ribu yang sudah diberikan kepada korban.

Pelaku dijerat pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Saya depresi dan stres setelah ditinggal anak dan istri," kata tersangka MTP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement