Senin 22 Feb 2021 19:00 WIB

'Jangankan Dihukum Mati, Lebih dari itu Saya Siap'

Menurut Edhy Prabowo, setiap kebijakan yang diambilnya adalah demi kepentingan rakyat

Red: Indira Rezkisari
Tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster Edhy Prabowo berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (22/2/2021). KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu untuk 30 hari ke depan.
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster Edhy Prabowo berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (22/2/2021). KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu untuk 30 hari ke depan.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizkyan Adiyudha, Mabruroh, Antara

Tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP), mengatakan siap bertanggung jawab jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Bahkan, Edhy mengatakan ia siap dihukum mati.

Baca Juga

"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap yang penting demi masyarakat saya. Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/2).

Ia mengklaim setiap kebijakan yang diambilnya, salah satunya soal perizinan ekspor benur, semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat. "Saya tidak bicara lebih baik atau tidak. Saya ingin menyempurnakan, intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya di penjara itu sudah risiko bagi saya," kata Edhy.