jatimnow.com - Meski baru perpacaran satu tahun, BG (17) mengajak IR (16) hidup bersama alias kumpul kebo di kos-kosan. Dua ABG warga Surabaya itu pun harus memutar otak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari layaknya suami istri.
Namun, jalan pintas diambil BG dalam mendapatkan uang. Dia mengajak kekasihnya itu mencuri motor. Setelah 7 motor berhasil mereka curi, sejoli ini ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Keduanya diburu setelah Unit Jatanras menyelidiki laporan korban yang mengaku motornya dicuri di Jalan Bendul Merisi, Surabaya sekitar pukul 03.30 Wib, Kamis (18/2/2021).
Setelah berhasil mengidentifikasi kedua pelaku, Tim Jatanras dipimpin Kanit Iptu Agung Kurnia Putra menangkap sejoli itu di tempat kosnya di Surabaya utara pada Sabtu (20/2/2021).
"Dalam pemeriksaan sejoli ini sudah beraksi sejak 2019," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian, Senin (22/02/2021).
Dari catatan Unit Jatanras, sejoli ini sudah mencuri motor 7 kali di Surabaya, yaitu dua kali di Jalan Tanah Merah serta masing-masing sekali di Bulak Tunjang, Bulak Rukem, Genteng Kali dan Sidoyoso.
"TKP pencurian yang mereka sasar ada di wilayah hukum Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak," papar Oki.
Alumni Akpol Tahun 2003 ini menambahkan, setiap beraksi, sejoli ini selalu bersama-sama. Karena masih remaja, banyak orang tak menaruh curiga lantaran melihat keduanya hanya sepasang kekasih yang sedang jalan-jalan.
"Kalau berpasangan begini, yang satunya perempuan, biasanya tidak dicurigai oleh korbannya, karena dipikir orang pacaran aja. Tapi ternyata pencuri motor," ungkap Oki.
Mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim ini menyebut bahwa dalam pemeriksaan sejoli itu mengaku menjual motor hasil curiannya ke Madura dan uangnya digunakan untuk mencukupi kehidupan sehari-hari.
"Saat ini tim kami masih melakukan pengejaran terhadap penadah berinisial DN," tambahnya.
Dalam kasus ini Tim Jatanras juga menyita motor Honda beat warna pink, kunci T, sebuah helm dan jaket. Penyidik menjerat sejoli ini dengan Pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.