REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembagian warisan dalam Islam harus mengacu pada ketentuan syariat. Lantas apakah warisan hanya dibagikan kepada keturunan yang sudah besar saja? Bagaimana dengan janin yang masih di dalam kandungan?
Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunnah, dan Para Ulama menjelaskan, anak dalam kandungan dianggap sama dalam pewarisan sebagaimana ahli waris atau pewaris penuh. Yakni adakalanya mewarisi dari orang lain dan adakalanya mewariskan kepada orang lain apabila ia telah lahir dalam keadaan hidup.
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Apabila seorang anak lahir dan terdengar tangisnya, maka dia berhak mewarisi,”. Namun demikian dijelaskan apabila dia lahir dalam keadaan mati, maka dia tidak termasuk sebagai ahli waris.