Rabu 24 Feb 2021 17:13 WIB

Wudhu Lebih dari Tiga Basuhan, Sahkah Sholat?

Berwudhu lebih dari tiga basuhan merupakan sesuatu yang terlarang.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Wudhu Lebih dari Tiga Basuhan, Sahkah Sholat? Jamaah berwudhu di Masjid Babah Alun di kolong Tol Layang Tanjung Priok, Jalan Warakas, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (8/9). Masjid bergaya arsitektur khas Tionghoa tersebut dibangun pada tahun 2017 oleh pengusaha asal Tionghoa Muhammad Jusuf Hamka dengan tujuan menjadi pusat dakwah Islam sekaligus objek wisata religi di kawasan Jakarta Utara. Jusuf Hamka berharap mampu membangun seribu masjid bernuansa Tionghoa di seluruh Indonesia untuk mensyiarkan agama Islam. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wudhu Lebih dari Tiga Basuhan, Sahkah Sholat? Jamaah berwudhu di Masjid Babah Alun di kolong Tol Layang Tanjung Priok, Jalan Warakas, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (8/9). Masjid bergaya arsitektur khas Tionghoa tersebut dibangun pada tahun 2017 oleh pengusaha asal Tionghoa Muhammad Jusuf Hamka dengan tujuan menjadi pusat dakwah Islam sekaligus objek wisata religi di kawasan Jakarta Utara. Jusuf Hamka berharap mampu membangun seribu masjid bernuansa Tionghoa di seluruh Indonesia untuk mensyiarkan agama Islam. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mungkin sebagian Muslim pernah melakukan wudhu dengan membasuh bagian-bagian tubuh yang wajib terkena air wudhu, lebih dari tiga kali. Bagaimana Islam memandang perkara ini? Apakah sholatnya tetap sah?

Ustadz Isnan Anshory memberi penjelasan dalam bukunya berjudul Dilarang Tapi Sah terkait hal itu. Dia memaparkan, para ulama sepakat berwudhu dengan membasuh anggota bagian tubuh yang wajib terkena air wudhu lebih dari tiga basuhan merupakan sesuatu yang terlarang.

Baca Juga

Dari Amru bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya berkata, "Seorang Badui datang kepada Rasulullah SAW untuk bertanya perihal wudhu. Lalu Rasulullah SAW memperlihatkan kepadanya cara berwudhu yang semuanya tiga kali. Kemudian Beliau bersabda, 'Beginilah cara berwudhu'. Barangsiapa menambah lebih dari ini, dia berbuat kejelekan dan berlebihan, serta berbuat zalim." (HR. Nasai)

Namun, para ulama sepakat jika itu tetap dilakukan, artinya basuhan tersebut dilakukan lebih tiga kali, maka wudhu tetaplah sah secara hukum wadhi'i dan tidak batal. Ini menunjukkan, larangan membasuh lebih dari tiga basuhan saat berwudhu tidak menyebabkan batalnya ibadah wudhu yang terkait dengan larangan tersebut.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement