REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mungkin sebagian Muslim pernah melakukan wudhu dengan membasuh bagian-bagian tubuh yang wajib terkena air wudhu, lebih dari tiga kali. Bagaimana Islam memandang perkara ini? Apakah sholatnya tetap sah?
Ustadz Isnan Anshory memberi penjelasan dalam bukunya berjudul Dilarang Tapi Sah terkait hal itu. Dia memaparkan, para ulama sepakat berwudhu dengan membasuh anggota bagian tubuh yang wajib terkena air wudhu lebih dari tiga basuhan merupakan sesuatu yang terlarang.
Dari Amru bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya berkata, "Seorang Badui datang kepada Rasulullah SAW untuk bertanya perihal wudhu. Lalu Rasulullah SAW memperlihatkan kepadanya cara berwudhu yang semuanya tiga kali. Kemudian Beliau bersabda, 'Beginilah cara berwudhu'. Barangsiapa menambah lebih dari ini, dia berbuat kejelekan dan berlebihan, serta berbuat zalim." (HR. Nasai)
Namun, para ulama sepakat jika itu tetap dilakukan, artinya basuhan tersebut dilakukan lebih tiga kali, maka wudhu tetaplah sah secara hukum wadhi'i dan tidak batal. Ini menunjukkan, larangan membasuh lebih dari tiga basuhan saat berwudhu tidak menyebabkan batalnya ibadah wudhu yang terkait dengan larangan tersebut.