REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mulai 1 Maret 2020, Pemerintah akan memberlakukan pembebasan Pajak Penjualan Barang Merah (PPnBM) untuk mobil baru jenis tertentu. Keringanan pajak ini diharapkan dapat mendongkrak penjualan kendaraan yang selama ini terdampak pandemi.
Diskon PPnBM berlaku untuk mobil di bawah 1.500 cc kategori sedan dan 4x2. Pemberian diskon dilakukan bertahap, yaitu 100 persen pada 3 bulan pertama terhitung Maret. Setelah itu, diskon pajak diberikan sebesar 50 persen dan 25 persen di 3 bulan terakhir.
Pembebasan pajak ini diharapkan dapat memulihkan penjualan industri otomotif yang sepanjang 2020 terdampak pandemi. Apakah benar, pembebasan pajak kendaraan akan meningkatkan penjualan mobil di Indonesia? Apakah harga mobil berdasarkan kriteria yang ditetapkan pemerintah tersebut menjadi lebih murah?
Redaktur Republika Teguh Firmansyah akan berbincang dengan Wartawan Senior Republika Agung P Vazza dan Redaktur Ekonomi Friska Yolanda untuk mengulas persoalan tersebut. Berikut ikuti Newstory dengan tema ‘Pajak Mobil Baru Gratis, Mungkinkan Ekonomi Menggeliat?’ :