REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath Risalah, Rizkyan Adiyudha
Jaksa KPK pada Rabu (24/2) membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa penyuap mantan Mensos Juliari Batubara, di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ada hal janggal yang dipertanyakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam persidangan itu, yakni, tidak adanya nama politikus PDI Perjuangan (PDIP), Ihsan Yunus dalam surat dakwaan.
ICW mengaku heran, lantaran, nama Ihsan Yunus sebelumnya kerap disebut-sebut, bahkan dalam rekonstruksi perkara, Ihsan Yunus sempat diperankan oleh pemeran pengganti.
" Setelah mengamati dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum KPK dalam perkara dugaan suap pengadaan paket bantuan sosial sembako di Kementerian Sosial, ICW mempertanyakan hilangnya nama Ihsan Yunus. Hal ini janggal, sebab, dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh KPK, nama tersebut sudah muncul," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada Republika, Kamis (25/2).
Bahkan, dalam salah satu bagian rekonstruksi yang lalu, dijelaskan Harry Van Sidabukke menyerahkan uang dengan total Rp 6,7 miliar dan dua sepeda merek Brompton kepada Agustri Yogasmara yang adalah operator dari Ihsan Yunus. Selain itu, penuntut umum juga tidak menjelaskan perihal siapa Agustri Yogasmara yang ada dalam surat dakwaan.
"Padahal, masih dalam konteks yang sama, rekonstruksi KPK secara gamblang menyebutkan bahwa Agustri Yogasmara adalah operator dari Ihsan Yunus," ujar Kurnia.
Dakwaan yang baru saja dibacakan tersebut, lanjut Kurnia, sudah barang tentu menyasar pada tindak pidana yang dilakukan oleh Harry Van Sidabukke. Ia pun mempertanyakan apakah memberikan uang miliaran dan sejumlah barang kepada yang diduga sebagai perantara seorang penyelenggara negara tidak dianggap sebagai perbuatan pidana.
"Penting pula ditegaskan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP disebutkan bahwa surat dakwaan mesti ditulis secara cermat, jelas, dan lengkap," tegasnya.
Untuk itu, sambungnya, ICW mengingatkan kembali kepada jajaran pimpinan, deputi, maupun direktur di KPK agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum. "Misalnya melindungi atau menghalang-halangi kerja penyidik untuk membongkar tuntas perkara ini," ucap Kurnia.
Sekaligus, tambah Kurnia, ICW juga meminta agar Dewan Pengawas KPK mencermati proses alih perkara dari penyidikan ke penuntutan serta pembuatan surat dakwaan untuk terdakwa Harry Van Sidabukke. Pemerintah pun perlu serius dalam mengawasi penanganan perkara ini, karena pada dasarnya berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat korban pandemi Covid-19 yang telah dirusak serta diciderai oleh beberapa oknum pelaku korupsi.
"Maka dari itu, harapan publik tersebut mesti dijawab oleh KPK dengan tidak melakukan tebang pilih dalam menangani perkara ini," tegas Kurnia.
In Picture: KPK Periksa Politikus PDIP Terkait Kasus Bansos Covid-19
Dalam perkara ini, Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Sedangkan, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.
Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menanggapi hilangnya nama Ihsan Yunus, KPK mengatakan bahwa surat dakwaan dibuat berdasarkan hasil proses penyidikan. Fakta hasil penyidikan tersebut akan dikonfirmasi kepada para saksi, terdakwa dan juga barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan yang terbuka untuk umum sehingga kemudian menjadi fakta hukum.
"Kami mengajak masyarakat mengawasi setiap prosesnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Pada Kamis (25/2), Ihsan Yunus akhirnya memenuhi panggilan KPK setelah beberapa kali dipanggil. Mantan wakil ketua komisi VIII DPR RI ini menjalani pemeriksaan sekitar hampir delapan jam terkait kasus basnos.
"Intinya saya sudah menjelaskan semua kepada penyidik. Kalau mau ada yang ditanyakan silakan," kata Ihsan Yunus usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (25/2).
Politikus yang telah dirotasi menjadi anggota Komisi II DPR RI itu irit bicara saat diwawancara jurnalis usai menjalani pemeriksaan tersebut. Dia hanya meminta awak media untuk mengonfirmasi pemeriksaan dirinya ke tim penyidik KPK.
Meski, Ihsan Yunus sempat mengonfirmasi bahwa rumah yang digeledah KPK pada Rabu (24/2) lalu benar merupakan miliknya. KPK menggeledah sebuah rumah di Pulogadung, Jakarta Timur.
"Iya rumah saya sudah digeledah kemarin," kata Ihsan Yunus singkat.
Sayangnya, dalam penggeledahan itu tim penyidik KPK mengaku gagal menemukan barang bukti terkait perkara. Tim penyidik tidak bisa menemukan satu dokumen apa pun yang berkaitan dengan perkara yang menjerat Juliari.