Jumat 26 Feb 2021 12:02 WIB

Pakar Pertanyakan Pemberian Vaksin untuk Tahanan KPK

Program vaksinasi massal terhadap nakes, petugas publik, dan lansia saja belum tuntas

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andi Nur Aminah
Adrianus Meliala
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam
Adrianus Meliala

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala mengomentari terkait pemberian vaksin bagi puluhan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia pun mempertanyakan relevansi pemberian vaksin tersebut kepada para tahanan KPK sebab di sisi lain program vaksinasi massal terhadap tenaga kesehatan, petugas publik, dan lansia belum tuntas.

"Tidak berlebihan kiranya diajukan pertanyaan apa urgensinya mendahulukan para tahanan tersebut? Walaupun tidak terlalu relevan, namun kenyataan bahwa para tahanan tersebut adalah pejabat tinggi atau pengusaha yang kaya dan telah menyalahgunakan jabatannya bisa menjadikan publik semakin sensitif," kata Adrianus dalam keterangan  tertulisnya, Jumat (26/2).

Baca Juga

Menurutnya, jika alasan pemberian vaksin tersebut adalah agar para tahanan tidak tertular Covid-19, pemerintah juga harus melakukan vaksinasi terhadap sekitar 20 ribu tahanan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan yang tersebar di ribuan lokasi di seluruh Indonesia. Selain itu, ia juga melihat pemberian vaksin terhadap 250 ribu narapidana yang berada di lapas-lapas yang kelebihan penghuni dinilai lebih strategis. 

Sebab, menurutnya, ketika salah seorang dari tahanan dan narapidana itu tertular, akan menjadi super spreader bagi warga lainnya. "Klaster rutan dan lapas pun akan terus terjadi dalam skala yang mengerikan," ungkapnya.