Senin 01 Mar 2021 06:50 WIB

Mufti Mesir Pernah Fatwakan Boleh Jual Miras, Asal...

Dalam kondisi dan tempat tertentu, Mufti Mesir izinkan penjualan miras.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Mufti Mesir Pernah Fatwakan Boleh Jual Miras, Asal.... Foto: Miras (Ilustrasi)
Foto: News
Mufti Mesir Pernah Fatwakan Boleh Jual Miras, Asal.... Foto: Miras (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ramai di berbagai platform media sosial tentang keputusan presiden tentang perizinan investasi minuman keras (miras). Keputusan ini pun menuai banyak kontra, terutama dari kalangan masyarakat muslim yang khawatir akan implikasi dari dibukanya izin operasional pembuatan miras.

Menanggapi hal itu, Intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU), Ubaidillah Amin Moch menjelaskan bahwa kebijakan seperti ini sebenarnya sudah pernah disuarakan oleh Mufti Mesir sekaligus Guru Besar Al-Azhar, Syekh Ali Jum’ah.

Baca Juga

“Syekh Ali Jum’ah pernah memfatwakan bolehnya menjual miras bagi orang muslim di kawasan barat atau di negara-negara yang melegalkan miras, bahkan di restoran-restoran tertentu selama tidak menjualnya pada orang muslim,” ujar Ubaidillah dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Ahad (28/2).

Dia pun mengungkapkan kutipan fatwa tersebut:

“Dr. Ali Jum’ah, mufti Negara mesir terdahulu pernah memfatwakan bahwa boleh bagi orang muslim untuk menjual dan memindah (ekspor-impor) khamar di negara barat dan negara yang memperbolehkan khamar. Dan boleh pula menawarkan khamar dan makanam minuman sejenisnya yang haram bagi orang muslim di restoran orang muslim tapi dengan syarat tidak menawarkan dan menjualnya pada orang muslim. Mufti Republik Mesir ini mengisyaratkan bahwa boleh bagi seorang muslim untuk menjual khamar pada non muslim dalam madzhabnya imam Abu Hanifah pada kondisi-kondisi tertentu.”

Berdasarkan fatwa tersebut, menurut Ubaidillah, maka kebijakan pemerintah dalam hal ini sebenarnya sudah ada padanannya, terlebih dalam kajian fikih klasik Imam Abu Hanifah melegalkan bagi seorang muslim untuk menjual miras pada non muslim.

Baca juga : Dradjad: Awas, Investasi Miras Bisa Dibuka di Semua Provinsi

“Sehingga masyarakat tidak perlu menanggapi secara berlebihan tentang kebijakan ini, tinggal mengupayakan bagaimana dalam penerapannya kebijakan ini bisa berjalan tepat sasaran, terlebih hasil dari investasi ini menambah pemasukan bagi negara,” ujar Ubaidillah.

Dia pun menjelaskan bahwa dalam menyikapi persoalan ini setidaknya ada dua poin yang mesti dilakukan oleh pemerintah. Pertama, kata dia, pemerintah harus menjelaskan secara gamblang kepada rakyat tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

“Pertama, pemerintah harus menjelaskan secara gamblang kepada rakyat tentang detail perpres ini agar tidak menimbulkan kesalah pahaman masyarakat yang justru akan mengurangi nilai kepercayaan masyarakat pada pemerintah,” katanya.

Apalagi, menurut dia, banyak masyarakat yang termakan berita tanpa memperhatikan secara utuh bahwa pembukaan izin usaha miras ini sebenarnya hanya berlaku khusus di kawasan wisata yang mayoritas penduduknya berstatus non-muslim, yakni di provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.

“Sehingga peraturan ini tidak berlaku bagi kawasan provinsi lain yang mayoritas penduduknya menganut agama Islam,” jelas Ubaidillah.  

Kedua, menurut dia, dalam penerapan perpres ini pemerintah juga harus melakukan pemantauan secara serius agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti produksi miras melebar ke wilayah selain empat provinsi di atas yang akan mengakibatkan rusaknya tatanan sosial serta kearifan lokal masyarakat setempat, terlebih pada kawasan yang terkenal religius.

Baca juga : 9 Tanda Anda Mungkin Pernah Terkena Covid-19 tanpa Sadar

“Dengan memperhatikan dan melaksanakan secara serius kedua poin di atas maka akan tercipta komunikasi yang baik antara pemerintah dan rakyat,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement