REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Sarman Simanjorang mengatakan, soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, perlu pendalaman dan penjelasan lebih lanjut. Terutama, tentang bagaimana pengawasan dan pengendalian aturan tersebut di sejumlah daerah yang diterapkan.
Hal ini karena industri minuman alkohol di Indonesia sudah ada sejak lama. Misal, Delta Djakarta yang sudah berusia hampir satu abad di Indonesia.
“Sebenarnya, kita lagi menunggu aturan teknisnya karena kita mau tahu arah aturan ini ke mana,” kata Sarman saat dikonfirmasi, Senin (1/3).
Sarman menjelaskan, aturan tersebut bisa saja mengarah untuk meningkatkan kearifan lokal daerah tersebut. Jika dilihat, beberapa provinsi yang terpilih memiliki minuman khas daerah. Misal, di Bali ada brem Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT) ada sopi.
“Apakah yang dimaksud untuk mengembangkan industri lokal yang ada agar bisa ditawarkan kepada turis? Semacam ada kearifan lokal yang mempunyai nilai jual,” ujar dia.
Baca juga : 3 Surat Alquran yang Picu Mualaf Irene dari Benci Jadi Iman
Selain itu, penjelasan perpres itu harus membuat persepsi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat sama. Terlebih, saat ini, masyarakat Papua menolak.
“Memang yang perlu ditekankan adalah bagaimana dari sisi pengawasan pengendalian itu harus lebih teknis. Jadi, tidak menimbulkan kekhawatiran masyarakat bahwa tujuan pepres ini misalnya lebih dominan untuk daya tarik asing, perlu dijelaskan,” tambah dia.