REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Pengadilan militer Israel memenjarakan seorang anggota Front Populer untuk Pembebasan Palestina (PFLP) selama dua tahun. Hal itu dikatakan sebuah kelompok Hak Asasi Manusia Palestina pada Senin (1/3).
Petugas media di Pusat Aldameer Palestina untuk Hak Asasi Manusia, Heba Hamarsheh, mengatakan kepada Anadolu Agency bahwa Pengadilan Militer Ofer, kota Ramallah barat, juga mendenda Khalida Jarrar NIS 4.000 (USD 1.200).
Jarrar ditahan di rumahnya di kota Ramallah pada 31 Oktober 2019 dan dituduh bertugas di PFLP, sebuah kelompok yang dilarang oleh militer Israel.
Jarrar adalah tokoh terkemuka di PFLP, kelompok terbesar kedua di Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), dan terpilih sebagai anggota Dewan Legislatif dalam pemilihan Parlemen terakhir yang diadakan pada 2006.