REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimulai sejak 30 bulan sebelum pemungutan suara. Jika pencoblosan dijadwalkan April 2024, maka tahapan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) diperkirakan akan dimulai sekitar November 2021 ini.
"Pengalaman Pemilu 2019 dengan 20 bulan terdapat sejumlah masalah dan dampak yang perlu diupayakan tidak terulang kembali," ujar Anggota KPU RI Viryan Aziz saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (2/3).
Dalam Undang-Undang tentang Pemilu disebutkan, tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Kemudian, penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 14 hari sebelum berakhirnya masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Menurut Viryan, berkaca pada Pemilu 2019 lalu, waktu 20 bulan itu belum cukup memadai untuk melaksanakan rangkaian pemilihan hingga hari pemungutan dan penghitungan suara. Viryan berharap dengan memperpanjang jangka waktu sebelum hari pencoblosan, persiapannya akan lebih matang, baik dari sisi regulasi maupun segi teknis.