"Bahwa terhadap Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Salimah sangat mendorong DPR untuk melakukan pemantauan atas Perpres-Perpres agar tidak bertentangan dengan UU dan nilai-nilai Pancasila,"paparnya.
Tindakan pemantauan tersebut, menurut dia, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara, sesuai dengan tugas dan amanah yang diberikan rakyat kepada DPR
Terakhir harapan Salimah, Presiden segera mengeluarkan Perpres baru yang merevisi Perpres Nomor 10 Tahun 2021, mengingat selama belum ada Perpres baru, maka sejumlah butir 31, 32, 33, 44, 45 dari Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang dicabut, akan tetap berlaku dan masih sah sebagai dasar hukum.
"Apalagi dalam UU Cipta Kerja, miras tidak diklasifikasikan dalam Daftar Negatif Inventasi (DNI). Sehingga diharapkan tidak terdapat kekosongan hukum, karena UU di atasnya tidak memasukkan miras sebagai DNI. Semoga hal ini menjadi perhatian serius Presiden dan Tim perumusnya,"katanya.