REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat tak ambil pusing terkait gugatan yang dilayangkan oleh mantan kader, Marzuki Alie dan Jhoni Allen Marbun. Pengurus partai disebut tak akan menggugat balik keduanya.
"Karena bagi kami, urusan partai politik diselesaikan menggunakan aturan terkait partai politik. Bukan DNA kami bawa-bawa urusan partai ke pengadilan," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis Demokrat Herzaky Mahendra Putra lewat pesan singkat, Rabu (3/3).
Jika ada yang tak terima dengan pemecatan, mantan kader dapat melaporkannya ke Mahkamah Partai Demokrat. Karena untuk masalah dan perselisihan internal partai politik diselesaikan di bagian tersebut.
"Penyelesaiannya di Mahkamah Partai Politik, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pasal 32. Jangan baperlah," ujar Herzaky.
Diketahui, mantan politikus Partai Demokrat yang dicopot dengan tidak hormat, Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terkait pemecatannya yang dilakukan pengurus Partai Demokrat pada Jumat (26/2).
Baca juga : Andi Arief: Suara Demokrat Dijual untuk Nyapres
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), gugatan Jhoni terdaftar dengan nomor perkara: 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Selain AHY, ia juga menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Hinca Panjaitan.
Mantan sekretaris jenderal Partai Demokrat, Marzuki Alie juga rencananya akan melaporkan pengurus Partai Demokrat ke Bareskrim Polri pada Kamis (4/3) pukul 10.00 WIB. Rencananya, laporan tersebut akan disampaikan oleh kuasa hukumnya, Rusdiansyah.
"Laporannya itu dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap diri Pak Marzuki yang dilakukan kurang lebih lima orang ya," ujar Rusdiansyah saat dihubungi, Rabu (3/3).