Jumat 05 Mar 2021 11:07 WIB

Jokowi Wanti-Wanti Banyaknya Praktik Predatory Pricing

Jokowi meminta Kemendag membuat regulasi demi menjaga persaingan usaha sehat.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Joko Widodo
Foto: Republika/ Wihdan
Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut saat ini banyak praktik predatory pricing atau strategi merusak harga pasar. Kendati Jokowi tidak menyebut secara spesifik sektor usaha yang dimaksud, namun praktik predatory pricing ini lekat dengan perdagangan digital. 

Jokowi pun meminta Kementerian Perdagangan membuat regulasi demi menjaga persaingan usaha yang sehat tanpa kecurangan seperti predatory pricing. "Sekarang ini banyak praktik-praktik predatory pricing. Hati-hati dengan ini bisa membunuh yang kecil-kecil. Yang sudah berkali-kali juga saya sampaikan kepada pak menteri khususnya Pak Mendag agar ini betul-betul dipagari," kata Jokowi dalam pembukaan Rakernas HIPMI di Istana Bogor, Jumat (5/3). 

Baca Juga

Jokowi menekankan, dirinya tidak ingin ada praktik tidak adil atau unfair practices di dunia usaha yang membuat pengusaha lokal, khususnya pelaku UMKM, dirugikan. 

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perdagangan tengah menyiapkan regulasi untuk menertibkan aktivitas perdagangan digital. Pasalnya diduga telah terjadi predatory pricing antarpelaku usaha.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan adanya indikasi berkembangnya praktik curang dalam perdagangan digital di Indonesia. Praktik itu akan menimbulkan kerugian bagi konsumen maupun penjual. Hal ini diyakini dapat menganggu iklim kompetisi yang sehat dan adil.

Mendag menjelaskan, praktik predatory pricing biasa dilakukan lewat aksi dumping dan subsidi dari penjual. Itu menyebabkan harga suatu produk dapat jauh lebih murah sehingga tidak pada level persaingan usaha yang seimbang.

Mendag mengakui bahwa aturan mengenai persaingan dan tertib niaga dalam perdagangan sistem elektronik sendiri belum diatur rinci dalam regulasi. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga belum secara spesifik menyasar topik tersebut.

Salah satu pasal yang menyebut soal harga hanyalah Pasal 24 yang menyangkut soal potongan harga dalam rangka promosi produk dalam negeri di platform daring.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement