REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Sulawesi Selatan (Sulsel) menolak hasil kongres luar biasa (KLB) abal-abal yang dilaksanakan di Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara (Sumut), karena tidak sesuai aturan AD/ART partai yang sah. KLB ilegal tersebut memutuskan Moeldoko sebagai ketua umum Demokrat.
"Pelaksanaan KLB di Sibolangit tidak sah dan itu inkonstitusional atau bersifat ilegal," ucap Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel Ni'matullah Erbe saat Rapat Koordinasi dan Apel Siaga di Hotel Claro, Kota Makassar, Sulsel, Jumat.
Dia menjelaskan Partai Demokrat yang sah dibawa kendali Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) serta telah memiliki surat keputusan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hasil dari kongres pada 2015. Secara yuridis dan konstitusional, kata Ni'matul, pemerintah mengakui kepengurusan AHY selaku ketua umum dan Hinca Pandjaitan sebagai sekertaris jenderal.
Selain itu, dalam aturan AD/ART organisasi yang sah setelah direvisi hasil kongres pada 2015 syarat pelaksanaan KLB di dukung sekurang-kurangya dua pertiga ketua DPD provinsi dan ketua DPC kabupaten/kota. Bahkan harus disetujui Ketua Dewan Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
"KLB itu tidak sah, aturan partai jelas mengatur itu. Dan tidak disetujui oleh Ketua Dewan Majelis Tinggi partai. Kami siap melawan dan mendesak penguasa politik (pemerintah). Pelaksanaan KLB itu ilegal," ucap Ni'matul.
Wakil Ketua DPRD Sulsel tersebut meminta aparat penegak hukum membubarkan pelaksanaan KLB di Deli Serdang. elain melanggar aturan partai, kata dia, juga melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 karena mengumpulkan banyak orang, apalagi tidak memiliki izin dari pihak kepolisian setempat.