REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Selain pelayan publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor juga merencanakan memberikan vaksin bagi warga tidak mampu pada tahap kedua. Pemberian vaksinasi kepada warga tersebut berbarengan dengan pemberian vaksin terhadap Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin.
Padahal, Ade berstatus penyintas lantaran pernah positif Covid-19. Hanya saja, dalam aturan baru, bagi mereka yang berstatus penyintas kurang tiga bulan, boleh menjalani vaksin Covid-19.
"Bupati ingin dilakukan vaksinasi masal warga tak mampu, baik (pengemudi) ojek maupun yang lain, nanti disana Bupati akan ikut divaksin," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor, Dedi Syarif di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (8/3).
Menurut Dedi, pemberian vaksinasi kepada warga tidak mampu ini bukan merupakan pemberian vaksin sisa yang tidak terpakai. Melainkan semua proses vaksinasi sudah dipetakan dan disiapkan.
Dia menjelaskan, dari 7.300 vial vaksin yang diterima oleh Kabupaten Bogor pada tahap kedua vaksinasi ini, berdasarkan data Dinkes Kabupaten Bogor, dapat diberikan kepada 34.600 orang untuk dua kali penyuntikan.
Dedi memerinci, penerima vaksin tahap dua tersebut terdiri 1.000 personel polisi dan TNI, 800 anggota Satpol PP, dan ribuan aparatur sipil negara (ASN). "Jadi dalam arti tidak melihat sisa atau tidak sisa, yang jelas vaksin siap diberikan ke sasaran sesuai kategorinya," tuturnya.
Untuk pemberian vaksinasi kepada masyarakat tidak mampu, pihak Dinkes Kabupaten Bogor masih berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor. Dedi menyebut, rencananya vaksinasi tersebut diberikan secara massal. "Kalau memang ini vaksin diberikan lebih besar, dan kita akan rencanakan vaksinasi masal, di aula dan lapangan," kata Dedi.