Selasa 09 Mar 2021 18:01 WIB

KPK Kembali Panggil Nurdin Abdullah

Pemanggilan Nurdin dan dua tersangka lainnya belum berkaitan dengan materi perkara.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah
Foto: Prayogi/Republika.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) kembali memanggil tersangka penerima suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sumsel) Nurdin Abdullah. Dia mendatangi KPK bersama dengan dua tersangka lainnya dalam perkara serupa yakni, Agung Sucipto dan Edy Rahmat.

Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri mengungkapkkan bahwa pemanggilan ketiga tersangka itu belum berkaitan dengan materi perkara. Dia mengatakan, ketiganya dipanggil guna memberikan konfirmasi awal di antaranya mengenai identitas masing-masing tersangka. "Jadi belum masuk materi pemeriksaan," kata Ali Fikri dalam pesan singkat di Jakarta, Selasa (9/3). Pemanggilan Nurdin dan dua tersangka lainnya itu dilakukan hari ini.

Baca Juga

Ali mengatakan, pemeriksaan terkait dengan perkara baru akan dilakukan saat para tersangka sudah didampimgi oleh tim penasihat hukummereka. Artinya, sambung dia, lembaga antirasuah akan kembali mengagendakan pemanggilan untuk pemeriksaan para tersangka. "Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali lagi.

Seperti diketahui, Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Politisi Partai berlogo kepala banteng moncong putih itu diyakini menerima suap dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Duit Rp 2 miliar diberikan dari Agung melalui Edy. Suap itu diberikan agar Agung dapat kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement