REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) melakukan jemput bola perekaman data KTP elektronik atau KTP-el kepada warga Suku Anak Dalam di Desa Jeluti, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi, Rabu (10/3). Ratusan warga laki-laki dan perempuan dipimpin para Temenggung atau kepala dusun menghadiri pelayanan kependudukan ini.
"Inilah bentuk kesadaran sekaligus tanggung jawab warga dalam bernegara telah ditunjukkan oleh komunitas adat terpencil Suku Anak Dalam. Ini tentu sangat kami apresiasi," ujar Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/3).
Menurut Zudan, hal ini mengharukan karena selama ini aturan adat Suku Anak Dalam melarang kaum perempuan difoto. Begitu juga Suku Kubu ini pantang menyebut nama orang tua mereka yang sudah meninggal dunia.
Namun, dalam kesempatan ini, mereka bersedia difoto wajahnya, direkam sidik jari, dan iris matanya. Nama dan alamat mereka pun dicatat, beserta tempat dan tanggal lahir, meski kebanyakan dari mereka juga lupa.
Sebagian besar Suku Anak Dalam menganut kepercayaan animisme, maka ditulis kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada identitasnya. Zudan mengatakan, dengan memiliki KTP-el dan nomor induk kependudukan (NIK), mereka akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial.
Salah satu Temenggung Suku Anak Dalam, Temenggung Ngelembo menuturkan, semua warganya sudah direkam datanya, termasuk 10 perempuan. Namun, masih banyak perempuan dari warganya yang belum bersedia merekam data KTP-el.
Zudan menyebutkan, jumlah Suku Anak Dalam di enam kabupaten sekitar 6.000 orang berada di hutan. Sedangkan, mereka yang sudah memiliki kartu keluarga dengan NIK, KTP, dan sudah terdata baru mencapai 3.180 orang.
Selain Dukcapil Kemendagri, Kementerian Sosial yang dipimpin langsung menterinya, Tri Rismaharani juga hadir dalam pelayanan administrasi kependudukan tersebut. Kemendagri dan Kemensos berupaya mempercepat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan pemenuhan hak sipil Komunitas Adat Terpencil bagi warga Suku Anak Dalam.
"Kenapa harus merekam KTP, Insya Allah bulan depan para keluarga itu sudah bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa bantuan sosial nanti akan dikirim. Jadi artinya kami bisa memberikan bantuan," kata Risma.