REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, pemerintah Indonesia tetap akan menggunakan vaksin Covid-19 AstraZeneca, meski ada delapan negara di Eropa yang menghentikan sementara penggunaan vaksin tersebut. Hal itu karena Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin edar penggunaan darurat vaksin ini.
"BPOM belum mengubah EUA Vaksin AstraZeneca, sehingga Kemenkes tetap menggunakan vaksin ini. Kalau nanti ada perubahan (EUA) atau kontra indikasi vaksin ini maka kami ubah," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi saat mengisi konferensi virtual BNPB Bertema Pemantauan Genomik Varian Baru SARS-CoV2, Jumat (12/3).
Pihaknya menilai keputusan BPOM yang mengeluarkan EUA maka aspek keamanan vaksin ini sudah dikaji. Apalagi, dia melanjutkan, BPOM sebelumnya juga telah mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait seperti Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) hingga dokter spesialis yang memang berkecimpung di bidang tersebut.
Sebelumnya diberitakan, hingga Kamis (11/3) bahwa ada delapan negara Eropa yang menghentikan sementara penyuntikan vaksin Covid-19 AstraZeneca, menyusul adanya laporan pembekuan darah pasien usai vaksinasi. Denmark jadi negara pertama yang mengumumkan penangguhan ini, melalui pernyataan Otoritas Kesehatan negara itu.