Ahad 14 Mar 2021 18:34 WIB

Jubir: Presiden Tegak Lurus UUD 45, Masa Jabatan 2 Periode 

Isu penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode bukan kali ini saja muncul.

Rep: Dessy Suciati Saputri / Red: Ratna Puspita
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman merespons tudingan mantan ketua MPR RI Amien Rais bahwa ada rencana untuk membuat Joko Widodo (Jokowi) menjadi presiden selama tiga periode. Fadjroel mengatakan, sikap Presiden Jokowi patuh terhadap konstitusi dengan masa jabatan dua periode. 

"Presiden tegak lurus konstitusi UUD 1945, masa jabatan Presiden 2 periode!," kata Fadjroel saat dihubungi, Ahad (14/3). 

Baca Juga

Isu penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode bukan kali ini saja muncul. Beberapa tahun silam, isu ini pernah muncul.

Saat itu, Jokowi menyebut wacana itu dimunculkan karena ada pihak yang ingin menjerumuskannya hingga mencari muka kepadanya. Jokowi menyampaikan, amandemen hanya diperlukan untuk urusan haluan negara. 

"Kalau ada yang usulkan itu, ada tiga menurut saya. Satu, ingin menampar muka saya, ingin cari muka, menjerumuskan. Itu saja," kata Jokowi saat itu. 

Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) juga berpendapat, Presiden Joko Widodo tak akan mengusulkan untuk digelarnya sidang istimewa MPR. Untuk mengusulkan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Sebab pada akhir 2019, Jokowi pernah menyatakan bahwa dirinya tak akan mengusulkan untuk menambah masa jabatan presiden. Menurutnya, pihak yang mengusulkan hal tersebut hanya sedang mencari muka.

"Makanya beliau menolak, karena beliau terpilih sebagai realisasi daripada UUD yang sudah diamandemen. Ketentuannya di Pasal 7 dapat dipilih kembali satu masa jabatan berikutnya, artinya hanya dua kali saja," ujar HNW saat dihubungi, Ahad (14/3).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement