Senin 15 Mar 2021 07:01 WIB

Jamkrindo Jamin Kredit Modal Kerja Senilai Rp 12,02 Triliun

Skema penjaminan KMK UMKM telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan 71/2020.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Jamkrindo
Foto: bumn.go.id
Jamkrindo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jamkrindo bersama anak usahanya PT Penjaminan Jamkrindo Syariah (Jamsyar) melakukan penjaminan terhadap 755.563 debitur kredit modal kerja (KMK) senilai Rp 12,02 triliun. Adapun penjaminan ini untuk mendorong program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang digagas pemerintah. 

Direktur Utama Jamkrindo Putrama Wahju Setyawan mengatakan realisasi penjaminan PEN sebesar Rp 12,02 triliun mencakup rincian Jamkrindo sebesar Rp 8,44 triliun dan Jamsyar Rp 3,57 triliun.

Baca Juga

“Tujuan pemberian kredit tersebut untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha, khususnya pelaku UMKM. Program penjaminan KMK dalam rangka PEN sangat dibutuhkan untuk menambah keyakinan perbankan dalam menyalurkan kredit modal kerja,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (15/3).

Adapun skema penjaminan KMK UMKM telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan 71/2020. Pada pelaksanaannya, pemerintah menugaskan Jamkrindo yang merupakan anggota dari holding Indonesia Financial Group (IFG) untuk melaksanakan penjaminan program PEN, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, serta kesinambungan fiskal.