Senin 15 Mar 2021 15:54 WIB

Pengelolaan FABA Masuk dalam Izin Lingkungan

ESDM dan KLHK tengah menggodok standar pengelolaan FABA.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
Sebuah kapal tongkang pengangkut batubara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (15/2). Presiden Joko Widodo menghapuskan Fly Ash Bottom Ash (FABA) dari daftar limbah B3.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Sebuah kapal tongkang pengangkut batubara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (15/2). Presiden Joko Widodo menghapuskan Fly Ash Bottom Ash (FABA) dari daftar limbah B3.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menghapuskan Fly Ash Bottom Ash (FABA) dari daftar limbah B3. Hanya saja, untuk pemanfaatan FABA lebih lanjut oleh PLTU maupun para investor batu bara harus dimasukkan ke dalam izin lingkungan.

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Lana Saria menjelaskan keluarnya FABA dari limbah B3 bukan berarti mengabaikan pengawasan pemerintah dalam pengelolaan limbah. Lana menjelaskan kedepan nantinya para IPP maupun perusahaan tambang yang akan mengelola FABA nya juga perlu melakukan revisi izin dokumen lingkungan.

"Meskipun keluar maka bukan berarti tidak diawasi. Tetap akan dikawal, kalau FABA yang dimanfaatkan tadi bisa berasal pembakaran PLTU bukan dari broiller. Perencanaan pemanfaatan juga harus masuk ke dokumen lingkungan. Misalnya, setelah ini FABA akan digunakan, maka perlu ada proses dokumen lingkungan direvisi," ujar Lana dalam konferensi pers, Senin (15/3).

Direktur Jendral Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati juga memastikan bahwa KLHK tetap akan melakukan pengawasan dan pembinaan bagi semua perusahaan yang memang mengelola FABA maupun memproduksi FABA.

Ia mengatakan selama ini FABA hanya ditimbun. Padahal di beberapa negara maju FABA ini diolah menjadi bahan baku infrastruktur. Vivien menjelaskan daripada FABA ini menjadi bahan buangan yang malah pengelolaannya berpotensi tidak cermat maka FABA ini bisa diolah.

"FABA itu sudah banyak dipakai di negara maju. Ini juga tidak boleh diecer lah. Ini harus ditata dengan baik," kata Vivien.

Ia juga mengatakan KLHK dalam sistem pengawasan ke depan juga memasukan rencana pengelolaan FABA ini sebagai salah satu syarat izin lingkungan para perusahaan. Ia mengatakan KLHK juga mengeluarkan standar yang nantinya menjadi acuan dari para perusahaan.

"Ini kami sedang menggodok standar seperti standar penyimpanan, penimbunan, pemanfaatan ini yang akan masuk ke dokumen lingkungan ini lalu dilakukan pengawasan," ujar Vivien.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement