Wednesday, 22 Rabiul Awwal 1446 / 25 September 2024

Wednesday, 22 Rabiul Awwal 1446 / 25 September 2024

Pasangan Kurnia-Sayogi Minta Semua Pihak Patuhi Putusan MK

Selasa 16 Mar 2021 19:26 WIB

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto

Pimpinan Partai Koalisi pengusung pasangan Kurnia Agustina- Usman Sayogi dalam pilkada Kabupaten Bandung saat menyampaikan keterangannya di Soreang, Kabupaten Bandung.

Pimpinan Partai Koalisi pengusung pasangan Kurnia Agustina- Usman Sayogi dalam pilkada Kabupaten Bandung saat menyampaikan keterangannya di Soreang, Kabupaten Bandung.

Foto: Istimewa
Pasangan ini mengajak agar semua pihak yang bersengketa bisa menerima hasil apapun.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Partai koalisi pengusung pasangan Kurnia Agustina-Usman Sayogi, di Pilkada Kabupaten Bandung 2020 lalu, meminta semua pihak mematuhi keputusan sengketa pilkada yang tengah dibahas di Mahkamah Konstitusi (MK). Apapun keputusan, semua pihak harus menerimanya dengan legowo.

Pernyataan tersebut disampaikan pimpinan koalisi Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP dan PBB tingkat Kabpuaten Bandung yang mengusung pasangan Kurnia Agustina-Usman Sayogi dalam siaran persnya yang diterima Republika.co.id, Selasa (16/3). "Pernyataan ini kami sampaikan sebagai wujud ketaatan hukum semua parpol pengusung, serta ajakan agar semua pihak yang

bersengketa bisa menerima hasil apapun. Kami yakin putusan MK nanti tak akan memuaskan semua pihak," kata Ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung, Sugiyanto.

Sebagaimana diketahui, pasangan Kurnia Agustina-Usman Sayogi, yang punya tagline ‘NU Pasti Sabilulungan’ mengajukan gugatan hukum ke MK, pascapenetapan pemenang pilkada Kabupaten Bandung. Dasarnya adalah, pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan, dinilai telah melakukan money politics secara terstuktur, sistematis dan masif (TSM) dengan mencantumkan angka-angka dalam visi misi pencalonannya.