Kamis 18 Mar 2021 08:56 WIB

AS Perketat Sanksi ke Rusia

Paman Sam berkomitmen mencegah Rusia mengakses teknologi sensitif AS.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Rusia Vladimir Putin.
Foto: EPA-EFE/MIKHAIL KLIMENTYEV/SPUTNIK/KREMLIN PO
Presiden Rusia Vladimir Putin.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) memperketat sanksi pada beberapa ekspor Rusia pada Rabu (17/3). Sanksi tersebut merupakan tanggapan atas insiden peracunan kritikus Kremlin Alexei Navalny, termasuk penangkapan dan penahanannya.

Departemen Perdagangan AS mengatakan, langkah itu akan memperketat sanksi yang semula diberlakukan sebagai tanggapan atas dugaan insiden peracunan terhadap mantan perwira intelijen militer Rusia Sergei Skripal dan putrinya di Salisbury, Inggris pada Maret 2018 . Moskow membantah telah terlibat dalam peracunan Skripal.

Baca Juga

"Kami berkomitmen untuk mencegah Rusia mengakses teknologi sensitif AS yang mungkin dialihkan ke aktivitas senjata kimianya yang berbahaya," ujar pernyataan Departemen Perdagangan AS.

Sebelumnya, Presiden AS Joe Biden telah menjatuhkan sanksi kepada Rusia terkait peracunan Navalny. Dalam sanksi tersebut, AS membekukan aset Rusia dan secara efektif melarang perusahaan dan individu AS untuk berurusan dengan Rusia.

Navalny ditangkap oleh kepolisian saat ia baru tiba di Moskow pada 17 Januari setelah menjalani perawatan di Berlin, Jerman. Navalny berstatus terpidana atas kasus pelanggaran penangguhan hukuman.

Navalny sempat jatuh sakit akibat kena racun saraf mematikan, Novichok, di Siberia musim panas tahun lalu. Novichok merupakan racun yang oleh badan pengawas senjata kimia dunia (OPCW) dilarang digunakan. OPCW membenarkan Navalny sakit karena diserang oleh racun tersebut. Kritikus Kremlin itu mendapatkan perawatan medis secara intensif di Jerman hingga pulih.

Baca juga : Bangladesh Tuntut Petisi Penghapusan 26 Ayat Alquran Ditolak

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement