Kamis 18 Mar 2021 15:26 WIB

KPK Telisik Aliran Dana Bansos Covid-19

KPK dalami perusahaan para saksi yang jadi vendor pelaksanaan bansos Jabodetabek.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa empat saksi terkait perkara pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk Jabodetabek tahun 2020. KPK melakukan pendalaman terkait aliran sejumlah uang kepada tersangka Juliari Peter Batubara (JPB) dari Matheus Joko Santoso (MJS).

"Tim penyidik KPK masih melakukan pendalaman di antaranya terkait dengan perusahaan dari para saksi yang menjadi vendor dalam pelaksanaan bansos Jabodetabek tahun 2020 serta dugaan aliran sejumlah uang kepada tersangka JPB melalui tersangka MJS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (18/3).

Adapun keempat saksi yang diperiksa KPK adalah pegawai PT. Dharma Lantara Jaya, Kunto; pegawai PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia, Joyce Josephine; Direktur PT. Riskaindo Jaya, Jonni Sitohang dan pegawai PT. Afira Indah Megatama, Raka.

Pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut dilakukan pada Rabu (17/3) lalu. Ali mengatakan, keterangan mereka diperlukan guna melengkapi berkas perkara para tersangka penerima bansos Covid-19.

Ali mengatakan, sedangkan saksi dari pegawai PT. Asricitra Pratama, Moto mengaku tidak dapat memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut. Ali melanjutkan, KPK akan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Moto.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek ini. KPK mentersangkakan mantan mensos Juliari Peter Batubara (JPB), dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) serta satu pihak swasta Harry Van Sidabukke (HS).

Juliari disebut-sebut menerima suap Rp 17 miliar dari “fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Suap tersebut diterima politikus partai berlogo kepala banteng moncong putih itu melalui dua tahap.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement