REPUBLIKA.CO.ID, JAKART -- Partai Demokrat versi kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengajak publik mengawasi terjadinya upaya ‘begal politik’ yang ingin merebut paksa Partai Demokrat dari AHY. Demokrat kubu AHY mengkhawatirkan kegiatan menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sekjen Partai Demokrat kubu AHY, Teuku Riefky Harsya berharap, para ‘begal politik’ segera berhenti mengganggu kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat.
"Mari kita selamatkan demokrasi dari para begal politik di daerah kita masing-masing. Cegah perbuatan melawan hukum yang merusak Demokrasi kita," kata Riefky dalam keterangan pers yang diterima Republika pada Jumat (19/3).
Riefky menyatakan, kepemilikan lambang Partai Demokrat, termasuk panji-panjinya, telah didaftarkan dan diakui Negara sesuai nomor pendaftaran IDM 000 201 281. Nomor itu telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham RI. Sehingga pemilik merek lambang Partai Demokrat adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang beralamat di Jl. Proklamasi no. 41, Menteng, Jakarta Pusat.
"Di sanalah tempat dimana kepengurusan Ketum AHY berkantor sehari-hari," sebut Riefky.
Riefky juga menyampaikan agar masyarakat dapat membantu melaporkan ke Kantor Partai Demokrat terdekat saat mengetahui adanya pihak yang membohongi masyarakat. Misalnya, mengajak masuk menjadi pengurus partai, mengatasnamakan dan menggunakan lambang Partai Demokrat secara ilegal.
"Laporan tersebut akan kami teruskan ke aparat penegak hukum untuk diproses secara perundang-undangan yang berlaku," ujar Riefky.