REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jawa Barat (Bappeda Jabar). Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik dalam penggeledahan tersebut.
"Di lokasi ini ditemukan dan diamankan berbagai bukti. Di antaranya dokumen dan barang elektronik yang terkait perkara," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (20/3).
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Jumat (19/3) lalu. Penggeledahan dilakukan terkait dengan penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Jabar kepada pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017 hingga 2019.
Ali mengatakan, seluruh barang bukti itu selanjutnya akan divalidasi dan diverifikasi. Dia menjelaskan, hal tersebut dilakukan untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud.
Sebelumnya, KPK menyatakan, sedang mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jabar kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. Kasus ini telah menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi dan eks Anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim.
KPK pun telah menetapkan tersangka baru dalam penyidikan tersebut. Meski demikian, Ali mengatakan, KPK belum bisa melakukan pengumuman tersangka berikut kronologi kasus tersebut menyusul kebijakan yang baru pimpinan.
Dia mengatakan, kasus tersebut baru disampaikan ketika telah dilakukan upaya penangkapan. Ali memastikan, lembaga antirasuah akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini.