Jumat 19 Mar 2021 16:19 WIB

 KPK Geledah Kantor Bappeda Jawa Barat

Penyidik, untuk saat ini, menemukan sejumlah dokumen terkait perkara dimaksud.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 samapai dengan 2019. KPK menggeledah sejumlah rumah pihak terkait dengan kasus tersebut.

"Kegiatan saat ini masih berlangsung dan nanti akan kami informasikan lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Jumat (19/3).

Ali mengatakan, penyidik menggeledah rumah pihak yang terkait dengan perkara ini di Kabupaten Cianjur. Tim penyidik lembaga antirasuah itu juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Perencanaan Pembanngunan Daerah Jawa Barat (Bappeda Jabar).

Dia melanjutkan, penyidik untuk saat ini menemukan sejumlah dokumen terkait perkara dimaksud. Ali mengungkapkan, penggeledahan mulai dilakukan pada Kamis (18/3) lalu. Dia mengatakan, kegiatan penggeledahan kembali dilanjutkan Jumat (19/3) ini.

Sebelumnya, KPK menyatakan, sedang mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provisi Jabar kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. Kasus ini telah menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi dan eks Anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim

KPK pun telah menetapkan tersangka baru dalam penyidikan tersenit. Meski demikian, Ali mengatakan, KPK belum bisa melakukan pengumuman tersangka berikut kronologi kasus tersebut menyusul kebijakan yang baru pimpinan.

Dia mengatakan, kasus tersebyt baru disampaikan ketika telah dilakukan upaya penangkapan. Ali memastikan, lembaga antirasuah akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
قَالَ يٰقَوْمِ اَرَءَيْتُمْ اِنْ كُنْتُ عَلٰى بَيِّنَةٍ مِّنْ رَّبِّيْ وَرَزَقَنِيْ مِنْهُ رِزْقًا حَسَنًا وَّمَآ اُرِيْدُ اَنْ اُخَالِفَكُمْ اِلٰى مَآ اَنْهٰىكُمْ عَنْهُ ۗاِنْ اُرِيْدُ اِلَّا الْاِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُۗ وَمَا تَوْفِيْقِيْٓ اِلَّا بِاللّٰهِ ۗعَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَاِلَيْهِ اُنِيْبُ
Dia (Syuaib) berkata, “Wahai kaumku! Terangkan padaku jika aku mempunyai bukti yang nyata dari Tuhanku dan aku dianugerahi-Nya rezeki yang baik (pantaskah aku menyalahi perintah-Nya)? Aku tidak bermaksud menyalahi kamu terhadap apa yang aku larang darinya. Aku hanya bermaksud (mendatangkan) perbaikan selama aku masih sanggup. Dan petunjuk yang aku ikuti hanya dari Allah. Kepada-Nya aku bertawakal dan kepada-Nya (pula) aku kembali.

(QS. Hud ayat 88)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement