REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara, mengaku tak tahu menahu ihwal pembayaran Rp 150 juta kepada pedangdut Cita Citata yang berasal hasil fee pengadaan bansos Covid-19. Hal itu ia ungkapkan dalam sidang lanjutan perkara korupsi Bansos Covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, Senin (22/3), Juliari dihadirkan sebagai saksi secara virtual.
"Pembayaran artis Cita Citata, artis di Labuan Bajo, tahu tidak Adi (mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono), bayar pakai duit apa?," tanya Jaksa Nur Aziz kepada Juliari. "Tidak mengetahui," jawab Juliari.
Jaksa kemudian mencecar apakah Juliari mengetahui sumber dana yang digunakan Adi untuk membayar biaya makan, panitia, pesawat dan lainnya untuk kegiatan di Labuan Bajo. Kepada Jaksa Juliari mengaku tak tahu menahu perihal sumber anggarannya.
Pada Senin (8/3) pekan lalu, saat dihadirkan sebagai saksi Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso mengakui adanya aliran uang senilai Rp 16,7 miliar yang berasal dari fee pengadaan bansos. Salah satunya pembayaran Rp 150 juta kepada pedangdut Cita Citata saat menjadi pengisi acara di Labuan Bajo.
Dalam perkara ini Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp 1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp 1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.