REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menonton film di bioskop bisa tetap aman dilakukan meski pandemi Covid-19 masih merebak. Pengelola bioskop di Indonesia menerapkan berbagai protokol kesehatan ketat untuk menjamin keamanan penonton, termasuk jaringan bioskop CGV.
Public Relations CGV Hariman Chalid mengatakan, penerapan sejumlah protokol kesehatan sesuai dengan panduan Kementerian Kesehatan RI serta pemerintah daerah setempat. Salah satunya, selalu mengenakan masker selama berada di area bioskop.
Sebelum ini, sebagian bioskop memberlakukan aturan tidak boleh makan dan minum di dalam studio saat pemutaran film. Hariman menyampaikan, CGV sudah memperbolehkan makan dan minum di dalam auditorium, namun masker wajib kembali dipakai setelahnya.
Adapun jika terdapat penonton yang saling mengobrol atau menelepon sebelum film diputar tidak dipermasalahkan selama masih tetap menjaga jarak. Berbeda dengan penonton yang kedapatan membuka masker sebelum atau saat pemutaran di dalam studio.
"Protokolnya sudah jelas, wajib memakai masker di seluruh area bioskop, kecuali saat makan minum. Sanksinya kami minta untuk meninggalkan area bioskop," kata Hariman kepada Republika.co.id, Senin (22/3).
Hariman menyampaikan, per 23 Maret 2021, terdapat 38 bioskop CGV yang sudah kembali beroperasi di 18 kabupaten dan kota. Deretan bioskop itu berlokasi di Jakarta, Bandung, Depok, Bekasi, Yogyakarta, Batam, Lampung, Padang, Mojokerto, Samarinda, Palembang, Balikpapan, Cirebon, Jember, Mataram, Tegal, Madiun, dan Purwakarta.
CGV selalu mendata total jumlah penonton di jaringan bioskopnya secara nasional serta rata-rata penonton dalam sehari. Namun, Hariman belum bisa menginformasikan karena datanya akan dirilis pada Public Expose, bersamaan dengan Rapat Umum Pemegang Saham.
Secara perlahan, menurut dia, minat penonton kembali meningkat, seiring dengan beberapa film baru yang telah rilis, dan beberapa event non-film yang digelar di bioskop CGV. Walau jumlah penonton masih di bawah kapasitas maksimal, namun peningkatannya dinilai cukup stabil.
"Targetnya sesuai batas maksimal kapasitas yang diperbolehkan, yakni 50 persen," ucap Hariman.