REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Intelijen Negara (BIN) menyatakan, tindakan kejahatan yang dilakukan kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB) sejajar dengan organisasi teroris. Karena itu, BIN menilai KKSB merupakan musuh bersama dan harus ditindak tegas.
"Tindak kejahatan yang dilakukan KKSB pada dasarnya menyerupai dan sejajar dengan aksi teror," ujar Deputi VII BIN, Wawan Purwanto, lewat keterangan tertulisnya, Selasa (23/3).
Wawan mengatakan, itu mengacu pada Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Wawan melanjutkan, di sana dijelaskan mengenai definisi terorisme, yakni perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal.
"Oleh karena itu, KKSB pada dasarnya sejajar dengan organisasi teroris yang menjadi musuh bersama dan harus ditindak tegas," katanya menjelaskan.
Menurut Wawan, desakan untuk memasukkan KKSB dalam kategori organisasi teroris terus disampaikan oleh sejumlah kalangan. Hal tersebut, kata dia, tidak lepas dari fakta-fakta mengenai sepak terjang yang telah dilakukan oleh KKB selama ini.
Dia mengungkapkan, dari pengamatan kondisi di lapangan menunjukkan KKSB sering melakukan ancaman dan tindak kekerasan terhadap aparat keamanan maupun masyarakat dengan menggunakan senjata api. Itu mengakibatkan adanya korban jiwa maupun kerugian harta benda di pihak aparat keamanan maupun masyarakat.
"Selain itu, KKSB juga kerap mengintimidasi pejabat pemda dan memaksa untuk mendukung aksinya. Aksi kekerasan yang dilakukan oleh KKSB telah menimbulkan efek ketakutan yang meluas di kalangan masyarakat," kata Wawan.