Jumat 26 Mar 2021 10:38 WIB

Disanksi Rp 3,3 Miliar, Gojek Tunggu Keputusan Resmi KPPU

Gojek berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Aplikasi Gojek. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenakan sanksi kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) sebesar Rp3,3 miliar karena keterlambatan notifikasi akuisisi PT Global Loket Sejahtera.
Foto: Antara/Feny Selly
Aplikasi Gojek. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenakan sanksi kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) sebesar Rp3,3 miliar karena keterlambatan notifikasi akuisisi PT Global Loket Sejahtera.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenakan sanksi kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) sebesar Rp 3,3 miliar karena keterlambatan notifikasi akuisisi PT Global Loket Sejahtera. Terkait hal tersebut Gojek saat ini masih menunggu keputusan resmi dari KPPU.

"Saat ini kami masih menunggu salinan (keputusan) resmi dari KPPU," kata VP Corporate Communications Gojek Audrey Petriny dalam pernyataan tertulis yang diterima, Jumat (26/3).

Baca Juga

Audrey memastikan, Gojek berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dia menuturkan, Gojek telah mengikuti dengan baik seluruh proses di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait keterlambatan notifikasi sebagai bagian dari proses administrasi akuisisi saham PT Loket Global Loket Sejahtera.

Sebelumnya, KPPU  mengatakan, sanksi tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi dalam Putusan Perkara dengan nomor register 30/KPPU-M/2020. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, Gojek diputuskan telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Nomor 5 Tahun 1999) dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Perkara ini berawal dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek  dalam akuisisi yang dilakukannya pada 4 Agustus 2017 atas sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera," jelas Deswin.

Baca juga : 'Max Sopacua Itu Ibarat Menepuk Air Terpercik Muka Sendiri'

Deswin menjelaskan, Majelis Komisi menilai transaksi tersebut efektif secara yuridis pada 9 Agustus 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Untuk itu, Deswin menegaskan, Gojek wajib  melakukan pemberitahuan atau notifikasi pengambilalihan saham kepada KPPU selambatnya 30 hari sejak 9 Agustus 2017 yakni pada 22 September 2017.

Deswin mengatakan, Gojek baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada 22 Februari 2019. "Sehingga Majelis Komisi berpendapat bahwa Gojek telah terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347 hari," jelas Deswin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement