Jumat 26 Mar 2021 11:18 WIB

Kuasa Hukum Protes Keras Dilarang Aparat Dampingi HRS

Muhammad Kamil Pasha yang dilarang masuk persidangan menyebut, Munarman tak hadir.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Erik Purnama Putra
Pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (26/3), dijaga ketat aparat TNI-Polri. Di dalam ruang sidang, Habib Rizieq Shibab sedang menjalani sidang pelanggaran protokol kesehatan.
Foto: Republika/Zainur Mahsir Ramadhan
Pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (26/3), dijaga ketat aparat TNI-Polri. Di dalam ruang sidang, Habib Rizieq Shibab sedang menjalani sidang pelanggaran protokol kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dijaga ketat aparat saat digelar sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab (HRS) menyoal kasus kerumunan yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Puluhan orang yang mengatasnamakan kuasa hukum HRS yang ingin mendampingi di ruang sidang, sempat ditolak petugas keamanan masuk ke ruang sidang.

Salah satu kuasa hukum HRS, Muhammad Kamil Pasha mengatakan, pelarangan tersebut seharusnya tidak bisa dilakukan oleh satuan pengamanan PN Jaktim maupun kepolisian. Pasalnya, mau orang itu berstatus pengacara atau bukan, seharusnya diizinkan mendampingi klien sebagai penasihat hukum.

Baca Juga

"Mau standar KUHP mau Perma (Peraturan Mahkamah Agung) nggak ada itu ngelarang," ujar Kamil di di luar PN Jaktim, Jumat (26/3).

Ditanya berapa jumlah kuasa hukum yang tertahan, Kamil menjawab ada puluhan. Hanya pengacara senior, seperti Sugito Atmo yang boleh hadir mendampingi HRS selain dari beberapa lainnya. "Bang Munarman kebetulan hari ini nggak bisa hadir," jelas Kamil.

Menurut dia, baru kali ini selama menjadi pengacara dihalangi masuk oleh petugas. Padahal, alasan pembatasan pengacara yang dijadikan dalih ia klaim tidak bisa diterima. "Bukan nggak bisa, emang nggak ada dasarnya, coba tanyakan mau dasar hukumnya apa?" ujar Kamil menggugat.

Berdasarkan hukum apapun, menurut Kamil, hakim, polisi, hingga petugas pengadilan tidak bisa memilih pengacara mana yang boleh masuk dan lainnya ditolak. Dia menyebut, tidak ada landasan hukum yang melarang kuasa hukum masuk ruang sidang.

Baca juga : HRS Tiba di PN Jaktim dengan Pengawalan Ketat Brimob

"Jangan suka-suka kalau ini namanya suka-suka, suka-suka mereka siapa yang boleh masuk," ungkap Kamil geram.

Dia mengatakan, ada dampak jelas yang akan diterima oleh kliennya. Khususnya pembatasan hak klien atau terdakwa dalam pendampingan di persidangan.  "Itu dampaknya, memalukan kayak gini. Kejadian ini baru saya alami sekali," tutur Kamil.

Pantauan di lokasi, HRS tiba di PN Jaktim sekitar pukul 08.35 WIB. Dalam kedatangannya, ia dikawal dengan ketat kepolisian sembari diiringi teriakan takbir dari pendukungnya di sekitar PN Jaktim.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement