Jumat 26 Mar 2021 13:36 WIB

Pemerintah Bakal Perketat Kriteria PPKM Mikro

Pemerintah juga akan menambahkan lima provinsi lagi dalam PPKM skala mikro.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Yudha Manggala P Putra
Warga melintas di depan mural bertema COVID-19 di Kemplayan, Solo, Jawa Tengah, Ahad (21/2/2021).
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Warga melintas di depan mural bertema COVID-19 di Kemplayan, Solo, Jawa Tengah, Ahad (21/2/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah bakal memperketat kriteria bagi provinsi untuk melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Pengetatan ini diberlakukan untuk PPKM mikro selanjutnya dimulai 6 April 2021 mendatang.

Artinya, pelaksanaan PPKM mikro yang saat ini berlangsung untuk jilid IV otomatis akan diperpanjang. Pemerintah belum merinci parameter apa yang akan ditambah atau diperketat.

"Tadi arahan presiden, kriterianya diperketat. Jadi nanti sesudah tanggal 5 April, kita akan memperketat kriteria PPKM mikro ini. Juga terus ditambahkan kewilayahannya. Sesudah 5 april, kita akan tambahkan 5 provinsi lagi berdasarkan data-data yang ada," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jumat (26/3).

Saat ini masih berlangsung PPKM mikro jilid IV sejak 23 Maret sampai 5 April mendatang. Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 6 tahun 2021, pemerintah menambah jumlah provinsi pelaksanan PPKM mikro dari 10 menjadi 15 provinsi. Lima provinsi tambahan yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, NTT, NTB, dan Sulawesi Utara.

Periode sebelumnya ada 10 provinsi yang menjalankan PPKM mikro. Di antaranya DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Ada empat parameter yang menentukan pelaksanaan PPKM mikro pada jilid I hingga III. Yakni persentase kasus aktif, persentase kesembuhan, pesentase kematian, dan tingkat keterisian tempat tidur isolasi dan ICU.

Namun pada PPKM mikro jilid IV saat ini, pemerintah menambah satu parameter lagi yaitu tingkat positivity rate atau banyaknya hasil positif dari pengujian yang dilakukan dengan persentase di atas 5 persen dengan pertimbangkan laju pemeriksaan minimal 1/1000 penduduk per minggu.

Airlangga menambahkan, sampai Jumat (26/3) ini jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 1,48 juta orang dengan positivity rate nasional 11,49 persen. Kemudian, jumlah kasus aktif nasional mencapai 8,45 persen, lebih rendah dari angka dunia yakni 17,06 persen.

Dari evaluasi pelaksanaan PPKM mikro jilid III yang berlangsung 9-22 Maret 2021, Satgas Penanganan Covid-19 melihat ada perbaikan yang terjadi di 10 provinsi pelaksana. Perbaikan meliputi tren kasus aktif yang konsisten menurun, angka kematian yang berkurang, tingkat keterisian tempat tidur ICU atau isolasi yang turun, angka kesembuhan yang meningkat, dan kepatuhan protokol kesehatan yang juga naik.

"Sejak kasus aktif tertinggi di 5 Februari 2021, kasus aktif nasional menurun sekitar 25,42 persen dan kasus aktif per provinsi pelaksana PPKM pun juga berhasil menurun bahkan 8 di antaranya konsisten selama 8 minggu," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Selasa (23/3).

Selain itu per 15 Maret 2021, Wiku melanjutkan, seluruh 10 provinsi yang menjalankan PPKM miko mengalami peningkatan angka kesembuhan selama 2 pekan terakhir. Seluruhnya juga mengalami penurunan angka kematian bahkan selama 9 minggu pelaksanaan PPKM mikro.

"Untuk aspek BOR isolasi dan ICU trlihat seluruh provinsi berhasil menurunkan BOR-nya di bawah 70 persen. Tidak hanya itu, aspek kepatuhan prokes perlihatkan peningkatan kedisplinan seiring optimalisasi peran posko daerah di PPKM mikro," kata Wiku.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement