Sabtu 27 Mar 2021 05:57 WIB

Polisi Penembak Laskar FPI Tewas, Ini Kata Komnas HAM

Komnas HAM yakin penyidikan kasus unlawful killing anggota FPI tetap dilanjutkan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komnas HAM meyakini penyidikan kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap laskar FPI masih bisa terus dilanjutkan. Pernyataan ini menanggapi terkait satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang menembak empat laskar FPI, meninggal dalam sebuah kecelakaan.

"Saya kira penyidik masih bisa meminta keterangan tidak saja dari dua anggota polisi lainnya, tapi juga keterangan dari anggota polisi yang berada di mobil lain, keterangan dari anggota FPI, saksi lapangan serta bukti-bukti yang sudah dikumpulkan baik oleh Komnas HAM mau pun oleh pihak penyidik Bareskrim Polri, " ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada Republika.co.id, Jumat (26/3). 

Baca Juga

Penyidik, lanjut Taufan, perlu juga menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM  tentang keberadaan dua mobil yang tidak teridentifikasi oleh penyelidik Komnas HAM. Hal senada diungkapkan Komisioner Komnas HAM , Choirul Anam yang juga merupakan Ketua Tim Penyelidikan kasus KM 50 tersebut. 

Anam mengatakan, kematian salah satu tersangka tidak akan memengaruhi konstruksi peristiwa. Karena, saat ini perkara tersebut lantaran sampai dalam tahap penyidikan. 

"Kami berharap prosesnya cepat, dan dapat dilakukan secara komperhensif. Semua informasi terkait kasus tersebut juga bisa transparan dengan proses akuntable. Termasuk informasi terkait salah satu yang meninggal," tegas Anam. 

"Kami mengingatkan rekomendasi Komnas HAM ada beberapa hal, ada soal penegakan hukum, senjata, dan lainnya. Semakin cepat prosesnya dengan akuntabilitas dan transparansi proses akan semakin baik, " tambah Anam. 

Sebelumnya diketahui, kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap laskar FPI memasuki babak baru. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis (25/3) menyampaikan salah satu personel Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor kasus ini meninggal dunia.

Kabareskrim Polri, Komjen Polisi Agus Adrianto mengaku mendapatkan informasi meninggalnya salah satu anggota yang diduga melakukan. "Informasi yang saya terima saat gelar perkara salah satu terduga pelaku MD (meninggal dunia) karena kecelakaan," ujar Agus saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (25/3).

Sebelumnya pada Rabu (10/3), penyidik Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana dalam kasus unlawful killing penembakan empat anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 hingga akhirnya menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, status tersangka belum ditetapkan.

Namun, Agus tidak membeberkan kronologis kecelakaan yang membuat salah satu terlapor kasus unlawful killing tersebut meninggal dunia. Ia hanya menyampaikan bahwa salah satu terlapor tersebut meninggal dunia akibat insiden kecelakaan.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement