Ahad 28 Mar 2021 16:53 WIB

Bawaslu: Tak Semua Daerah Aktifkan Pengawas TPS untuk PSU

Pengawas ad hoc bertugas mengawasi jalannya pencoblosan sampai penghitungan suara.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Ketua Bawaslu Abhan.
Foto: Prayogi/Republika
Ketua Bawaslu Abhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Abhan mengatakan, pihaknya masih merumuskan mekanisme pengaktifkan kembali Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di beberapa daerah yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2020. Pengawas ad hoc itu bertugas mengawasi jalannya proses pencoblosan sampai penghitungan suara di TPS.

"Tidak semua daerah. Jika hanya terdapat tiga atau empat TPS, maka tugas pengawas TPS bisa diambil alih oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota. Jika lebih dari itu pengawas TPS akan diaktifkan kembali," ujar Abhan dikutip laman resmi Bawaslu RI, Ahad (28/3).

Baca Juga

Ia menuturkan, Bawaslu akan mengaktifkan daerah mana saja yang membutuhkan Pengawas TPS maupun cukup diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Alasannya, Bawaslu mempertimbangkan kebutuhan anggaran untuk membayar mereka.

"Supaya efisien. Karena tidak semua daerah punya anggaran yang memadai untuk aktifkan kembali pengawas TPS," kata Abhan.

Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menambahkan, sebelum mengawasi PSU, para Pengawas TPS perlu difasilitasi bimbingan tekhnis (bimtek). Menurutnya, kondisi pelaksanaan PSU berbeda dengan tahapan pemilihan sebelumnya.

"Beberapa hal perlu diantisipasi. Harus ada pembekalan supaya kesalahan yang pernah terjadi sebelumnya tidak terulang kembali. Penyelenggara pemilu harus membuktikan PSU bisa berjalan dengan baik," kata Dewi.

MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang di 15 daerah. Dua daerah yakni Nabire dan Boven Digoel, Papua, akan digelar PSU di seluruh TPS. Sedangkan, PSU di daerah lainnya hanya di beberapa TPS yang dinilai terjadi pelanggaran.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement