REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewajibkan sekolah yang guru dan tenaga kependidikannya sudah divaksinasi untuk membuat pilihan pembelajaran tatap muka. Nantinya, orang tua dan siswa bisa memilih untuk ikut melakukan pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh.
"Kita sedang akselerasi vaksinasi, setelah guru dan tenaga kependidikan dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau kantor Kemenag, mewajibkan satuan pendidikan tersebut untuk menyediakan layanan tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Mendikbud Nadiem Makarim, dalam telekonferensi, Selasa (30/3).
Nadiem menegaskan, sekolah harus tetap menyediakan pilihan pembelajaran jarak jauh. Sebab, berdasarkan protokol kesehatan yang ditetapkan, pembelajaran di dalam kelas harus dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Sehingga harus menyediakan dua opsinya," kata Nadiem.
Orang tua atau wali murid memiliki hak untuk memilih pembelajaran yang terbaik untuk anaknya, baik tatap muka atau belajar secara daring. Namun, satu hal yang harus dipastikan adalah sekolah menyediakan pilihan layanan pembelajaran sehingga siswa memiliki kebebasan untuk memilih.
"Ujung-ujungnya, anak ke sekolah itu keputusan orang tua. Tapi, sekolah wajib memberikan pilihan tatap muka terbatas jika vaksinasinya sudah rampung," kata Nadiem menjelaskan.
Lebih lanjut, Nadiem mendorong agar pemerintah daerah yang sedang melakukan vaksinasi, memprioritaskan guru sebagai penerima vaksin. Hal ini penting untuk akselerasi sekolah tatap muka yang ditargetkan sudah bisa berjalan pada tahun ajaran baru atau Juli 2021.
Baca juga : Pasien Gagal Ginjal Kronik Minta Prioritas Vaksinasi Covid
Vaksinasi diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan di seluruh jenjang, baik negeri atau swasta, formal dan nonformal. Prioritas vaksinasi dilakukan berdasarkan tingkat kesulitan melakukan pembelajaran jarak jauh.