Selasa 30 Mar 2021 13:16 WIB

Setelah Guru Divaksinasi, Sekolah Wajib Buka Opsi Tatap Muka

Orang tua dapat memilih untuk ikut pembelajaran tatap muka atau jarak jauh.

Rep: Inas Widyanuratikah / Red: Friska Yolandha
Guru memasangkan pelindung wajah (face shield) kepada siswa saat uji coba pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 di SMP Negeri 26 Solo Jawa Tengah, Senin (29/3). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewajibkan sekolah yang guru dan tenaga kependidikannya sudah divaksinasi untuk membuat pilihan pembelajaran tatap muka.
Foto: ANTARA/Maulana Surya
Guru memasangkan pelindung wajah (face shield) kepada siswa saat uji coba pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 di SMP Negeri 26 Solo Jawa Tengah, Senin (29/3). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewajibkan sekolah yang guru dan tenaga kependidikannya sudah divaksinasi untuk membuat pilihan pembelajaran tatap muka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewajibkan sekolah yang guru dan tenaga kependidikannya sudah divaksinasi untuk membuat pilihan pembelajaran tatap muka. Nantinya, orang tua dan siswa bisa memilih untuk ikut melakukan pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh.

"Kita sedang akselerasi vaksinasi, setelah guru dan tenaga kependidikan dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau kantor Kemenag, mewajibkan satuan pendidikan tersebut untuk menyediakan layanan tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Mendikbud Nadiem Makarim, dalam telekonferensi, Selasa (30/3).

Nadiem menegaskan, sekolah harus tetap menyediakan pilihan pembelajaran jarak jauh. Sebab, berdasarkan protokol kesehatan yang ditetapkan, pembelajaran di dalam kelas harus dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Sehingga harus menyediakan dua opsinya," kata Nadiem.