Selasa 30 Mar 2021 13:16 WIB

Setelah Guru Divaksinasi, Sekolah Wajib Buka Opsi Tatap Muka

Orang tua dapat memilih untuk ikut pembelajaran tatap muka atau jarak jauh.

Rep: Inas Widyanuratikah / Red: Friska Yolandha
Guru memasangkan pelindung wajah (face shield) kepada siswa saat uji coba pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 di SMP Negeri 26 Solo Jawa Tengah, Senin (29/3). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewajibkan sekolah yang guru dan tenaga kependidikannya sudah divaksinasi untuk membuat pilihan pembelajaran tatap muka.
Foto: ANTARA/Maulana Surya
Guru memasangkan pelindung wajah (face shield) kepada siswa saat uji coba pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 di SMP Negeri 26 Solo Jawa Tengah, Senin (29/3). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewajibkan sekolah yang guru dan tenaga kependidikannya sudah divaksinasi untuk membuat pilihan pembelajaran tatap muka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewajibkan sekolah yang guru dan tenaga kependidikannya sudah divaksinasi untuk membuat pilihan pembelajaran tatap muka. Nantinya, orang tua dan siswa bisa memilih untuk ikut melakukan pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh.

"Kita sedang akselerasi vaksinasi, setelah guru dan tenaga kependidikan dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau kantor Kemenag, mewajibkan satuan pendidikan tersebut untuk menyediakan layanan tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Mendikbud Nadiem Makarim, dalam telekonferensi, Selasa (30/3).

Nadiem menegaskan, sekolah harus tetap menyediakan pilihan pembelajaran jarak jauh. Sebab, berdasarkan protokol kesehatan yang ditetapkan, pembelajaran di dalam kelas harus dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Sehingga harus menyediakan dua opsinya," kata Nadiem.

Orang tua atau wali murid memiliki hak untuk memilih pembelajaran yang terbaik untuk anaknya, baik tatap muka atau belajar secara daring. Namun, satu hal yang harus dipastikan adalah sekolah menyediakan pilihan layanan pembelajaran sehingga siswa memiliki kebebasan untuk memilih.

"Ujung-ujungnya, anak ke sekolah itu keputusan orang tua. Tapi, sekolah wajib memberikan pilihan tatap muka terbatas jika vaksinasinya sudah rampung," kata Nadiem menjelaskan.

Lebih lanjut, Nadiem mendorong agar pemerintah daerah yang sedang melakukan vaksinasi, memprioritaskan guru sebagai penerima vaksin. Hal ini penting untuk akselerasi sekolah tatap muka yang ditargetkan sudah bisa berjalan pada tahun ajaran baru atau Juli 2021.

Baca juga : Pasien Gagal Ginjal Kronik Minta Prioritas Vaksinasi Covid

Vaksinasi diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan di seluruh jenjang, baik negeri atau swasta, formal dan nonformal. Prioritas vaksinasi dilakukan berdasarkan tingkat kesulitan melakukan pembelajaran jarak jauh.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement