REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. KPK memeriksa Staf Penilai di KJPP Wahyono Adi dan Rekan, Rafli Akbar Rafsanjani.
"Dia dikonfirmasi antara lain terkait teknis dilakukannya penilaian terhadap tanah yang berlokasi di Munjul," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Selasa (30/3).
Pemeriksaan terhadap Rafli dilakukan pada Senin (29/3) lalu di Gedung Merah Putih KPK Kuningan. Disaat yang bersamaan, KPK juga memeriksa seorang notaris, Yurisca Lady Enggraeni.
"Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait proses perjanjian jual beli antara pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," katanya.