Selasa 30 Mar 2021 17:17 WIB

Kasus Pengadaan Tanah di Munjul, KPK Dalami Proses Jual Beli

KPK dalami proses jual beli kasus pengadaan tanah untuk program rumah DP Rp 0.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. KPK memeriksa Staf Penilai di KJPP Wahyono Adi dan Rekan, Rafli Akbar Rafsanjani.

"Dia dikonfirmasi antara lain terkait teknis dilakukannya penilaian terhadap tanah yang berlokasi di Munjul," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Selasa (30/3).

Baca Juga

Pemeriksaan terhadap Rafli dilakukan pada Senin (29/3) lalu di Gedung Merah Putih KPK Kuningan. Disaat yang bersamaan, KPK juga memeriksa seorang notaris, Yurisca Lady Enggraeni.

"Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait proses perjanjian jual beli antara pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," katanya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement